Kabupaten Serang | Antero.co – Sikap Camat Ciruas, Yuli, yang menolak memberikan penjelasan terkait isi proposal dan memperlihatkan proposal permohonan sumbangan kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan RI kepada warga dan pelaku usaha, justru semakin mempertegas dugaan pelanggaran norma, etika, hingga aturan hukum yang berlaku. Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat maupun secara langsung, Camat Yuli terkesan mengabaikan dan enggan menanggapi pertanyaan seputar dasar penerbitan proposal tersebut.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, proposal yang ditandatangani Camat Ciruas dengan stempel resmi kantor kecamatan itu diedarkan ke toko-toko dan pedagang di wilayah Ciruas, meminta sumbangan dana untuk kegiatan perayaan Agustusan. Yang mengundang kecurigaan, proposal tersebut diedarkan beriringan dengan Satpol PP Kecamatan Ciruas yang berkeliling ke tempat usaha — menimbulkan kesan adanya tekanan terselubung bagi warga yang dimintai sumbangan.
Ketika diminta memperlihatkan salinan proposal beserta izin resmi pengumpulan sumbangan yang menjadi syarat mutlak menurut hukum, Camat Yuli tidak menjawab dan tidak menunjukkan dokumen apa pun. Sikap seolah merasa benar dan tidak peduli itu justru memperkuat dugaan bahwa proposal tersebut diterbitkan tanpa izin yang sah dan melanggar prosedur hukum.
DASAR HUKUM YANG DI DUGA DILANGGAR
1. Camat TIDAK Berwenang Mengeluarkan Proposal Sumbangan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan — Pasal 7:
Izin pengumpulan sumbangan di wilayah Kabupaten/Kota hanya berwenang diberikan oleh Bupati atau Wali Kota, BUKAN Camat. Camat tidak memiliki kewenangan hukum untuk menandatangani proposal penggalangan dana atas nama instansi pemerintah dan meminta langsung kepada masyarakat.
2. Melanggar Larangan Penyalahgunaan Wewenang ASN
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara — Pasal 21 ayat (1) huruf g:
ASN dilarang menyalahgunakan wewenang jabatan untuk kepentingan lain. Kegiatan peringatan hari kemerdekaan adalah kegiatan kenegaraan yang sudah seharusnya dibebankan pada APBD, bukan dipungut dari warga dengan mengatasnamakan kantor kecamatan.
3. Melanggar Prinsip Penyelenggaraan Negara Bersih
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme — Pasal 3 huruf a dan b:
Penyelenggara negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan dilarang meminta atau menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya. Meminta sumbangan dengan proposal berkop kantor kecamatan berarti memanfaatkan jabatan untuk membebani rakyat — jelas melanggar UU ini.
4. Bertentangan dengan Asas Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan – Pasal 6:
Setiap tindakan pemerintahan harus memenuhi Asas Kewenangan, Asas Kepastian Hukum, dan Asas Larangan Membebani Warga Tanpa Dasar Hukum. Karena Camat tidak berwenang mengeluarkan izin sumbangan, maka tindakan tersebut cacat hukum sejak awal.
5. Tanpa Izin = Pelanggaran Pidana
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang – Pasal 8:
Setiap pengumpulan sumbangan tanpa izin pejabat berwenang dikenakan sanksi pidana. Camat bukan pejabat berwenang pemberi izin, sehingga proposal yang diedarkannya tanpa izin Bupati di duga masuk ranah pelanggaran hukum pidana.
Dari temuan di lapangan dan landasan hukum yang berlaku, dapat disimpulkan:
1. Camat Ciruas TIDAK berwenang menerbitkan proposal sumbangan kepada masyarakat. Izin hanya Bupati yang berwenang (PP 29/1980 Pasal 7).
2. Menolak menunjukkan proposal = dugaan tidak ada izin sah dari Bupati. Tanpa izin = dugaan pungutan liar yang melanggar UU 9/1961 dan UU Tipikor.
3. Kegiatan Agustusan seharusnya dibebankan APBD, bukan dipungut ke warga.
4. Mengikutsertakan Satpol PP
Seruan Kepada Masyarakat & Pejabat Berwenang
Masyarakat Ciruas berhak menolak pungutan tanpa dasar hukum. Kepada Inspektorat Kabupaten Serang, DPRD Komisi II, serta Bupati Serang diminta segera:
– Memeriksa keabsahan proposal sumbangan Camat Ciruas
– Meminta Camat menunjukkan bukti izin tertulis dari Bupati
– Memeriksa apakah anggaran HUT RI Kecamatan Ciruas sudah teralokasi di APBD 2026
– Menindaklanjuti dugaan pelanggaran wewenang secara tegas dan transparan
– sekda kabupaten serang agar segera menegur bila perlu menindak sesuai UU
Sejak hari Selasa 18 Agustus Wartawan sudah berusaha mengkonfirmasi untuk wawancara klarifikasi namun belum ada Respon secara tertulis maupun dari WhatsApp sampai berita ini di terbitkan.
(syarif)





