Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Desa Nanggung Bergulir, Dinsos Serang Pastikan Keamanan Lingkungan Korban

oleh

Serang | Antero.co – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, terus bergulir. Di tengah proses hukum yang berjalan, perlindungan dan keamanan korban menjadi perhatian serius, terutama apabila korban nantinya kembali ke lingkungan tempat tinggalnya.

Pada Jumat (28/8/2026), perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang mendatangi kediaman keluarga korban di Kampung Kubang Kantong, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi lingkungan tempat tinggal korban sekaligus memastikan tersedianya situasi yang aman dan kondusif bagi korban.

Kedatangan Dinsos Kabupaten Serang diterima oleh pihak keluarga korban. Dalam kesempatan tersebut, keluarga didampingi tim kuasa hukum, yakni Abdul Hafidz, S.H., C.NEG., C.TMP., Ahmad Jubadi, S.H., dan Alan Maulana, S.H.

Sementara dari Dinsos Kabupaten Serang hadir Pak Paris bersama jajaran.

Kehadiran Dinsos menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap aspek perlindungan sosial korban. Dalam perkara yang melibatkan anak, penanganan tidak semata-mata berhenti pada proses hukum, tetapi juga mencakup pendampingan serta upaya memastikan korban berada dalam lingkungan yang aman selama menjalani proses pemulihan.

Dinsos Disebut Telah Memenuhi Panggilan Penyidik

Perkembangan lain muncul dalam proses penanganan perkara. Pihak Dinsos Kabupaten Serang disebut telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Setelah memenuhi panggilan tersebut, Dinsos disebut mengeluarkan surat terkait Pekerja Sosial (Peksos) untuk kepentingan pendampingan yang berkaitan dengan perkara dugaan pencabulan serta proses pemeriksaan terhadap anak.

Pendampingan pekerja sosial dinilai penting karena perkara yang melibatkan anak membutuhkan penanganan yang memperhatikan kondisi sosial, psikologis, serta kepentingan terbaik bagi korban.

Kuasa Hukum Minta Perkara Segera Memperoleh Kepastian

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum A R D & Associates, Abdul Hafidz, S.H., C.NEG., C.TMP., meminta agar proses hukum perkara tersebut berjalan secara profesional dan memberikan kepastian bagi korban serta keluarganya.

“Perkara ini harus segera mendapatkan kepastian hukum dan diproses hingga tahap persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepastian hukum sangat penting bagi korban dan keluarga korban,” tegas Abdul Hafidz.

Menurutnya, proses penanganan perkara harus tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak dan tidak menimbulkan tekanan tambahan bagi korban maupun keluarganya.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Perlakuan terhadap Ibu Korban

Selain perkara utama, pihak kuasa hukum turut menyoroti dugaan perlakuan yang dialami ibu korban dalam sebuah kegiatan sosialisasi pemberdayaan perempuan korban kekerasan.

Kegiatan tersebut disebut berlangsung di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, pada Kamis (20/8/2026).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, dalam kegiatan tersebut ibu korban diduga mendapatkan perlakuan berupa olok-olok, kemarahan, hingga penghinaan.

Pihak keluarga melalui kuasa hukum menyayangkan dugaan perlakuan tersebut. Mereka menilai, dalam kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, seluruh pihak seharusnya mengedepankan empati, penghormatan, serta perlindungan terhadap korban dan keluarganya.

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa apabila benar terdapat tindakan yang mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, pihaknya tidak menutup kemungkinan persoalan tersebut memiliki konsekuensi hukum tersendiri.

Namun demikian, dugaan tersebut tetap membutuhkan klarifikasi dari pihak yang disebut serta pembuktian berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.

Keamanan Korban Jadi Perhatian Utama

Di tengah bergulirnya proses hukum, persoalan keamanan korban menjadi salah satu hal yang tidak boleh diabaikan.

Apabila korban nantinya kembali ke lingkungan tempat tinggalnya, diperlukan kepastian bahwa.

(Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.