Kabupaten Tangerang | Antero.co – Polemik dugaan penerbitan surat kematian atas nama Suminah, warga Kampung Sukasari RT 007/002, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan terkait status kepemilikan tanah kini bergeser ke meja hukum.
LAW FIRM HEFI SANJAYA & PARTNERS, Advokat & Konsultan Hukum, menyatakan akan melayangkan surat somasi atau peringatan hukum kepada pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut.
Somasi tersebut ditujukan kepada Samudi, yang disebut sebagai keponakan Suminah, serta PT ZAKI, perusahaan yang disebut sebagai pihak pembeli lahan seluas sekitar 1.400 meter persegi yang menurut pihak keluarga merupakan tanah milik Suminah.
Pokok persoalan yang disoroti kuasa hukum bukan sekadar sengketa kepemilikan tanah. Mereka mempertanyakan dugaan penerbitan surat kematian yang tidak sah serta proses peralihan hak atas tanah yang kemudian dikaitkan dengan lahan milik Suminah.
Jika benar terdapat dokumen kematian yang mencantumkan seseorang telah meninggal dunia sementara yang bersangkutan masih hidup, maka keabsahan dokumen tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi dan diuji melalui instansi serta mekanisme hukum yang berwenang.
Kuasa hukum menegaskan, langkah somasi ditempuh sebagai peringatan hukum sekaligus pintu awal penyelesaian. Para pihak diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan, membuka dokumen dan menyelesaikan persoalan melalui musyawarah sebelum perkara dibawa lebih jauh ke jalur hukum.
“Somasi ini kami layangkan dengan harapan ada itikad baik dari seluruh pihak untuk memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun apabila tidak ada penyelesaian, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pokok sikap kuasa hukum.
Sorotan kini mengarah pada asal-usul surat kematian, proses penerbitannya, dokumen yang digunakan, hingga bagaimana proses peralihan hak atas tanah seluas 1.400 meter persegi tersebut berlangsung. Rangkaian dokumen dan proses administrasi inilah yang menjadi bagian penting untuk ditelusuri guna memastikan apakah seluruh tahapan telah sesuai ketentuan hukum.
Kasus tersebut sekaligus membuka pertanyaan publik: bagaimana sebuah dokumen kematian bisa muncul, siapa yang mengurusnya, atas dasar dokumen apa diterbitkan, dan bagaimana kaitannya dengan proses peralihan tanah? Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat terang melalui klarifikasi pihak terkait dan pemeriksaan dokumen resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, Samudi dan PT ZAKI belum memberikan keterangan terkait rencana somasi maupun dugaan yang menjadi pokok persoalan. Redaksi Antero.co membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
(BG)





