Kabupaten Tangerang | Antero.co – Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMAN 32 Kabupaten Tangerang yang dikerjakan CV Indah Global Gemilang menjadi sorotan. Pasalnya, belasan pekerja yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut diduga belum menerima pembayaran upah, sementara mereka disebut telah diminta meninggalkan lokasi pekerjaan.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Banten tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp6.677.464.000, bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender. Sementara konsultan pengawas tercatat PT Fajar Konsultan.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, sedikitnya 15 orang pekerja mengaku belum menerima upah atas pekerjaan yang telah mereka lakukan. Persoalan tersebut semakin mencuat lantaran selain upah pekerja, terdapat pula bon warung senilai sekitar Rp8.847.000 yang disebut belum diselesaikan.
Ironisnya, para pekerja tersebut disebut telah diminta untuk pulang dengan alasan pembayaran akan dilakukan melalui transfer. Namun, hingga informasi ini dihimpun pada Senin (21/09/2026), pembayaran yang dijanjikan tersebut dikabarkan belum juga diterima para pekerja.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran tenaga kerja dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah. Apalagi, persoalan pembayaran upah pekerja berpotensi menimbulkan persoalan ketenagakerjaan apabila benar terdapat hak pekerja yang belum diselesaikan.
Salah seorang yang disebut sebagai kepala mandor berjumlah 15 pekerja tersebut bernama Asep Suhendar, sedangkan mandor pekerja disebut bernama Viky. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keterangan lebih lanjut dari pihak mandor maupun CV Indah Global Gemilang terkait alasan belum dibayarkannya upah pekerja masih belum diperoleh.
Awak media juga masih berupaya meminta klarifikasi kepada CV Indah Global Gemilang, pihak mandor, PT Fajar Konsultan selaku konsultan pengawas, serta instansi terkait mengenai persoalan tersebut, termasuk mekanisme pembayaran tenaga kerja dan pengawasan pelaksanaan proyek.
Publik tentu berhak mengetahui bagaimana pengelolaan proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD tersebut, termasuk memastikan hak para pekerja yang terlibat di dalamnya diselesaikan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak CV Indah Global Gemilang belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan keterlambatan pembayaran upah 15 pekerja dan bon warung sebesar Rp8.847.000 tersebut. Berita ini terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
(BG)





