Diduga Belum Kantongi Izin Resmi, Tempat Hiburan Malam di Kawasan Carita dan Sekitarnya Disorot KOMANDO HAM

oleh

Paneglang | Antero.co – Keberadaan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Carita dan sekitarnya, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan Komando HAM. Organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas perizinan dan aktivitas operasional tempat hiburan malam yang beroperasi di kawasan tersebut.minggu (1/11/2026).

Sorotan ini muncul menyusul adanya dugaan bahwa sejumlah tempat hiburan malam belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Selain persoalan legalitas usaha, Komando HAM juga meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol di sejumlah lokasi hiburan malam.

Ketua Komando HAM, Fahru, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan persoalan tersebut. Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan hukum, termasuk memenuhi persyaratan perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha.

“Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan terdapat tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan perizinan, pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai ada kegiatan usaha yang tidak memenuhi aturan, tetapi tetap dibiarkan beroperasi,” tegas Fahru.

Ia menambahkan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius mengingat Kabupaten Pandeglang dikenal memiliki kehidupan sosial dan nilai-nilai religius yang kuat di tengah masyarakat.

DESAK SATPOL PP TURUN KE LAPANGAN

Di lokasi yang sama, Sekretaris Komando HAM, Humaedi, turut mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang agar segera melakukan inspeksi langsung terhadap tempat-tempat hiburan malam di wilayah Carita dan sekitarnya.

Ia meminta pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada dokumen perizinan usaha, tetapi juga mencakup kesesuaian kegiatan operasional, jam operasional, serta dugaan peredaran minuman beralkohol.

“Kami meminta Kasatpol PP bersama pemerintah daerah turun langsung ke lapangan. Jangan hanya menunggu laporan masyarakat. Periksa seluruh aspek perizinannya, aktivitas operasionalnya, dan apabila terdapat dugaan peredaran minuman keras, lakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” ungkap Humaedi.

Menurutnya, pengawasan terhadap tempat hiburan malam merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar.

Komando HAM juga meminta pemerintah tidak melakukan pembiaran apabila ditemukan pelanggaran yang telah dibuktikan melalui pemeriksaan dan prosedur hukum.

SEJUMLAH REGULASI MENJADI DASAR PENGAWASAN

Secara hukum, penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia wajib mengikuti ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.

Hal tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi regulasi penting karena mengatur kewajiban perizinan berusaha, pengawasan kegiatan usaha, serta penerapan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Peraturan tersebut juga telah menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Sementara itu, kewenangan Satpol PP dalam melakukan pengawasan dan penegakan peraturan daerah memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 255.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Satpol PP juga memiliki kewenangan melakukan penertiban non-yustisial, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Perda, serta tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pemerintah juga memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar pengaturan distribusi dan pengawasan minuman beralkohol di Indonesia. Pelaksanaan pengawasan juga harus memperhatikan ketentuan teknis sektoral serta peraturan daerah yang berlaku.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap tempat hiburan malam di wilayah Carita dan sekitarnya dinilai perlu dilakukan secara terpadu oleh instansi yang memiliki kewenangan, termasuk Satpol PP, perangkat daerah yang membidangi perizinan, serta instansi terkait lainnya.

KOMANDO HAM MINTA PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK

Komando HAM berharap Pemerintah Kabupaten Pandeglang segera mengambil langkah konkret dengan melakukan inspeksi dan pemeriksaan terhadap seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Carita dan sekitarnya.

Organisasi tersebut meminta pemerintah memastikan setiap pelaku usaha memiliki perizinan yang sesuai dengan klasifikasi dan tingkat risiko kegiatan usahanya, mematuhi ketentuan operasional, serta memenuhi aturan mengenai penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

Komando HAM menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan investasi maupun usaha masyarakat.

Namun, seluruh kegiatan usaha harus berjalan sesuai ketentuan hukum, mengutamakan kepentingan umum, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban serta kenyamanan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan mengenai belum terpenuhinya persyaratan perizinan dan aktivitas peredaran minuman beralkohol di sejumlah tempat hiburan malam tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Belum terdapat kesimpulan resmi dari instansi berwenang mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. Oleh karena itu, pemeriksaan langsung dan klarifikasi dari pihak terkait menjadi langkah penting untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Pihak pengelola tempat hiburan malam, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Satpol PP, maupun instansi perizinan terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

CATATAN REDAKSI

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak, khususnya pengelola tempat hiburan malam di wilayah Carita dan sekitarnya, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi atas informasi yang diberitakan.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagai media informasi, kontrol sosial, serta sarana penyampaian aspirasi masyarakat.

Redaksi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) mengenai kewajiban pers melayani hak jawab dan Pasal 5 ayat (3) mengenai kewajiban melayani hak koreksi.

Selain itu, pemberitaan ini mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah. Dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.

Setiap klarifikasi dan hak jawab dari pihak-pihak terkait akan diterima serta ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pers hadir bukan untuk menghakimi, melainkan untuk mengungkap fakta, mengawal kepentingan publik, dan memberikan ruang yang adil bagi seluruh pihak dalam menyampaikan kebenaran.

(Sanusi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.