YLPK PERARI Dukung Penuh POLRI Tertibkan DEBT COLLECTOR, Ketua DPD KEPRI: Jangan ada Premanisme Berkedok Penagihan Utang!

oleh

Batam | Antero.co – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menata dan mengawasi profesi penagih utang atau debt collector melalui sistem legalitas, sertifikasi kompetensi, identitas resmi, serta pengawasan yang ketat.

Dukungan tersebut disampaikan Ketua DPD YLPK PERARI Kepulauan Riau (KEPRI), Fery Hariansyah, S.H., saat memberikan tanggapan di kantornya di Batam, menyikapi gagasan Polri mengenai pembenahan tata kelola profesi penagihan utang.

Menurut Fery Hariansyah, langkah Polri merupakan upaya penting untuk melindungi masyarakat dan konsumen dari praktik penagihan yang menggunakan intimidasi, ancaman, kekerasan, hingga penarikan kendaraan secara paksa.

“YLPK PERARI mendukung penuh upaya Polri memberantas praktik premanisme yang berkedok penagihan utang. Jangan sampai profesi penagihan dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, merampas kendaraan, atau memperlakukan konsumen secara sewenang-wenang,” tegas Fery.

DEBT COLLECTOR HARUS TUNDUK PADA HUKUM

Fery menegaskan bahwa hubungan utang-piutang maupun kewajiban konsumen kepada perusahaan pembiayaan tidak boleh menjadi pembenaran bagi siapa pun untuk bertindak di luar hukum.

Menurutnya, perusahaan pembiayaan dan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan harus memastikan petugasnya memiliki legalitas, surat tugas, identitas yang jelas, serta memahami batas kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyoroti dugaan adanya oknum penagih yang bertindak arogan dan seolah-olah kebal hukum karena merasa memiliki perlindungan dari pihak tertentu.

“Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum karena diduga memiliki beking. Negara tidak boleh kalah oleh praktik intimidasi. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

POLRI SIAPKAN PENATAAN PROFESI PENAGIHAN

Sebagaimana diberitakan Suara Surabaya, Polri melalui Korbinmas Baharkam menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta.

Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri, Brigjen Pol. M. Rudy Safirudin, menekankan pentingnya legalitas, kompetensi, identitas resmi, kode etik, dan pengawasan terhadap petugas penagihan.

Salah satu gagasan yang dibahas adalah perubahan nomenklatur menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset serta pembentukan Satuan Jasa Penagihan dengan standar kompetensi dan pembinaan khusus.

Namun, sertifikasi dan legalitas tidak berarti memberikan kewenangan kepada petugas untuk melakukan penyitaan paksa, intimidasi, kekerasan, atau mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.

YLPK PERARI SIAP KAWAL HAK KONSUMEN

Sebagai lembaga perlindungan konsumen, YLPK PERARI menilai bahwa pembenahan profesi penagihan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Fery Hariansyah berharap Polri tidak hanya membuat aturan, tetapi juga melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten terhadap setiap dugaan pelanggaran.

“Kami berharap masyarakat yang mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan penarikan kendaraan yang diduga melanggar hukum tidak takut melapor. YLPK PERARI siap mendorong perlindungan dan pendampingan konsumen sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

YLPK PERARI juga mengingatkan bahwa penyelesaian kewajiban kredit harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, menghormati hak konsumen, serta tidak mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.

PENEGASAN YLPK PERARI:

Utang wajib diselesaikan sesuai perjanjian dan hukum. Namun, penagihan bukan berarti boleh mengintimidasi. Profesi penagih utang bukan izin untuk melakukan premanisme.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.