Kabupaten Tangerang | Antero.co – Proyek pembangunan U-Ditch di RT 16/06, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, menjadi sorotan aktivis senior dan pemerhati sosial. Jumat (14/11/25).
Proyek yang dikerjakan secara swakelola namun diborongkan melalui pihak ketiga tersebut dinilai tidak sesuai prosedur. Dengan nilai anggaran sebesar Rp 31.181.900 yang bersumber dari anggaran tahun 2025 (PBH) hasil pajak masyarakat, pekerjaan di lapangan terindikasi dikerjakan secara asal jadi.
Hasil pantauan awak media di lokasi menemukan beberapa kejanggalan, mulai dari pemasangan U-Ditch tanpa alas pasir, kondisi galian tengah tergenang air, hingga U-Ditch yang dipasang tanpa ditanam sesuai standar konstruksi. Selain itu, pekerja tampak tanpa alat keselamatan kerja (K3) dan minim pengawasan, sehingga kualitas pekerjaan dipertanyakan.
Ketika dikonfirmasi, pihak Pemerintah Desa Cikande terkesan saling lempar tanggung jawab, menambah tanda tanya terkait pelaksanaan proyek tersebut. Kondisi ini akhirnya mendapat sorotan tajam dari LSM Mapan.
H. Juhri, tokoh masyarakat sekaligus Ketua LSM Mapan, menilai proyek tersebut berpotensi menjadi pemborosan anggaran.
> “Jika pelaksanaan tidak siap, jangan dipaksakan. Karena akan dinilai mubazir dan menghamburkan anggaran yang berasal dari uang pajak masyarakat,” tegasnya.
Juhri juga meminta agar aparat pengawasan pemerintah segera turun ke lapangan.
> “Saya meminta dengan sangat, Inspektorat dan BPKP Kabupaten Tangerang segera memeriksa kegiatan tersebut di Desa Cikande, Kecamatan Jayanti,” tambahnya.
(BG)





