Seruan Aksi Mahasiswa: Tolak dan Tutup THM di Kabupaten Serang, Desak Pencopotan Oknum DPRD

oleh

Serang | Antero.co – Gelombang penolakan terhadap keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Serang kembali menguat. Gerakan Mahasiswa Peduli Sosial (GEMPAS) Serang Raya menyatakan sikap tegas dengan menginisiasi konsolidasi dan rencana aksi terkait dugaan adanya dukungan dari seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Serang terhadap keberadaan THM yang selama ini menuai polemik di masyarakat. Kamis (20/11/25).

Polemik muncul setelah publik menilai adanya pernyataan yang dianggap tidak mencerminkan nilai representasi rakyat, terutama terkait dukungan terhadap sektor hiburan malam yang dinilai menimbulkan risiko sosial, konflik regulasi, hingga potensi degradasi moral di tengah masyarakat Kabupaten Serang.

Sejumlah kajian kebijakan publik juga menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semestinya mengandalkan sektor-sektor produktif, bukan pada sektor berisiko tinggi seperti THM yang secara empiris kerap menimbulkan eksternalitas negatif, seperti kriminalitas dan gangguan sosial lainnya.

Akademisi dan kalangan mahasiswa menilai pernyataan oknum legislatif tersebut berpotensi merusak integritas lembaga DPRD serta menggerus kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan dan representasi politik.

“Ini bukan sekadar isu moralitas, tetapi juga menyangkut arah pembangunan daerah dan etika seorang wakil rakyat. Legislator harus menjaga integritas dan berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan pada sektor-sektor yang berpotensi merusak tatanan sosial,” tegas perwakilan GEMPAS.

Atas dasar itu, GEMPAS Serang Raya mengundang seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat untuk hadir dalam kegiatan “Konsolidasi & Teklap Aksi” dengan tema Tolak dan Tutup THM Kabupaten Serang – Copot Oknum DPRD Serang yang Diduga Bertindak Serampangan dan Tidak Mewakili Kepentingan Rakyat.

Aksi akan digelar pada Jumat, 21 November 2025 pukul 15.00 WIB, bertempat di depan kantor DPW PKB Banten.

Adapun isu utama yang akan diangkat dalam aksi tersebut meliputi:

Penolakan terhadap keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Serang.

Mendesak evaluasi hingga pencopotan oknum DPRD yang dinilai tidak mencerminkan etika dan fungsi representasi publik.

Menegaskan bahwa PAD Kabupaten Serang dapat ditingkatkan melalui sektor-sektor produktif tanpa bergantung pada THM.

Mengawal agar kebijakan publik tetap sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berorientasi pada moralitas, sosial-ekonomi, dan kesejahteraan jangka panjang.

Konsolidasi ini diharapkan menjadi momentum penguatan suara publik terhadap arah pembangunan Kabupaten Serang serta memastikan fungsi legislatif berjalan sesuai mandat rakyat.

 

 

 

(Njr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.