Pemdes Cikupa Gelar Musdes untuk Pembahasan Perubahan Kedua APBDES Tahun Anggaran 2025

oleh

Kabupaten Tangerang | Antero.co – Pemerintah Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, hari ini melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) yang berfokus pada Pembahasan Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2025.

Acara dilaksanakan di Aula Kantor Desa Cikupa, Senin (15/12/2025). Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

​Musdes strategis yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini dihadiri oleh jajaran penting, termasuk M. Ali Makbud Kepala Desa Cikupa, Sekdes Novan, Ketua BPD, H. Jamil yang didampingi oleh Sekretaris BPD, H. Miharjo, serta perwakilan dari Kecamatan Cikupa, Kasi Binwas Didin Samsudin, S.IP. serta dari seluruh perangkat LKD Desa Cikupa turut hadir.

Acara ini bertujuan untuk memastikan alokasi dan penggunaan Dana Desa berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan regulasi terbaru mengenai pengelolaan keuangan desa.

​Musdes Pembahasan Perubahan Kedua APBDES ini merupakan tindak lanjut dari:

​”Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor [Angka Tahun 2025] Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.”

​Kepala Desa Cikupa, M. Ali Makbud, dalam sambutannya menyampaikan, “Penyesuaian APBDES ini adalah langkah penting untuk menyelaraskan program pembangunan desa kita dengan kebijakan terbaru. Kami memastikan bahwa setiap program yang dibiayai Dana Desa akan berorientasi pada peningkatan kemakmuran dan pelayanan kepada masyarakat Cikupa.”

​Sementara itu, Ketua BPD Desa Cikupa, H. Jamil, didampingi Sekretaris BPD H. Miharjo, menekankan peran pengawasan BPD.

“BPD siap bersinergi dengan Pemerintah Desa untuk memastikan proses perencanaan hingga pelaksanaan anggaran ini berjalan akuntabel, transparan, dan melibatkan partisipasi aktif seluruh warga,” tegasnya.

​Di sisi lain, Didin Samsudin, S.IP selaku perwakilan dari Kecamatan Cikupa, memberikan apresiasi dan arahan agar proses penetapan APBDES Perubahan ini berjalan sesuai koridor hukum dan dapat segera direalisasikan untuk kemanfaatan warga.
​Diharapkan, penetapan Perubahan Kedua APBDES ini dapat segera diimplementasikan untuk merealisasikan program-program pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat Desa Cikupa yang tersisa di tahun anggaran 2025.

 

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.