Kapolsek Kramatwatu Diduga Abaikan Laporan Masyarakat

oleh

Serang | Antero.co – Laporan masyarakat diduga diabaikan oleh aparat kepolisian di wilayah hukum Polda Banten. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang dilaporkan ke Polsek Kramatwatu pada penghujung tahun 2025 lalu, namun hingga kini belum diketahui perkembangan penanganannya. Senin (02/02/26)

 

Pelapor, Joshrius, mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang pengusaha kimia ilegal bernama Godlas Gultom, yang disebut-sebut didanai oleh seorang pengusaha kimia asal Jakarta berinisial M.

“Saya melaporkan serangkaian dugaan tindak pidana ke Polsek Kramatwatu. Terlapornya adalah Godlas Gultom, yang diduga menjalankan usaha kimia secara ilegal dan mendapat pendanaan dari pengusaha kimia di Jakarta bernama Pak M,” ujar Joshrius kepada wartawan.

Joshrius menjelaskan, dirinya juga telah menyampaikan secara rinci terkait aliran dana yang diberikan oleh M kepada Godlas Gultom. “Modal yang dikucurkan Pak M itu sudah saya laporkan ke Polsek Kramatwatu, namun sampai sekarang saya tidak mengetahui perkembangan perkara tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Joshrius memaparkan kronologi dugaan permodalan itu. Menurutnya, sekitar Mei 2021, atasan Godlas Gultom yang bernama H. Ambon menghubungi M dengan maksud meminjam modal sebesar Rp1 miliar untuk membeli bahan kimia secara ilegal.

“Rencananya bahan kimia itu diperoleh lewat praktik ‘kencingan sopir’. Lapak penampungan saat itu sudah disiapkan dan lokasinya dekat dengan Kantor Polsek Kramatwatu,” ungkap Joshrius.

Ia menambahkan, dana sebesar Rp1 miliar tersebut ditransfer ke rekening atas nama Godlas Gultom. “Itulah yang saya laporkan ke Polsek Kramatwatu,” tegasnya.

Saat awak media berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada Kapolsek Kramatwatu dan Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu, keduanya dinilai tidak memberikan respons sebagaimana mestinya.

Upaya konfirmasi dilakukan langsung dengan mendatangi kantor Polsek Kramatwatu, didampingi jurnalis lain.
Sekitar pukul 15.01 WIB, awak media juga mencoba menghubungi Kapolsek Kramatwatu melalui pesan WhatsApp dengan isi pesan, “Selamat sore Komandan, sehat? Lagi di kantor kah?” Namun pesan tersebut tidak mendapat balasan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu sempat dihubungi melalui sambungan telepon dan menjawab, “Tunggu dulu ya, lagi sibuk sebentar.” Awak media kemudian meminta bantuan petugas piket untuk menyampaikan kedatangan mereka kepada Kapolsek.

Petugas piket menghubungi kembali Kanit Reskrim dan meminta agar awak media bersabar menunggu.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Kramatwatu belum memberikan keterangan resmi terkait laporan masyarakat yang diduga “dipeti-eskan” tersebut.

Menanggapi hal ini, antero.co menghubungi pakar hukum DR. RB Sitinjak, SH., MH. Ia menyarankan agar pelapor segera menempuh langkah hukum lanjutan.

“Setelah berlakunya KUHAP baru, kami sarankan agar peristiwa ini segera dilaporkan ke Propam Polda Banten. Atau pelapor dapat mengajukan gugatan praperadilan,” ujarnya.

 

(Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.