Kabupaten Tangerang | Antero.co – Ratusan karyawan PT SLI di Cengkok, Balaraja, kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ada tuntutan lingkungan hidup yang harus dipenuhi; di sisi lain, ada urusan “piring nasi” yang tidak bisa menunggu, terutama saat bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri sudah di depan mata.
Penyegelan operasional akibat isu polusi udara dan kebisingan telah memutus mata rantai ekonomi keluarga para pekerja. Bagi mereka, kembali dibukanya pabrik bukan sekadar soal bekerja, melainkan soal kepastian dapur tetap mengepul di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang lebaran.
Transparansi Kesehatan: Rekam Medis Sebagai Barometer
Menanggapi kekhawatiran warga terdampak di wilayah Cengkok, perlu adanya langkah konkret yang objektif. Perusahaan didorong untuk melakukan Medical Check-Up (MCU) Awal bagi warga yang paling terpapar di ring satu.
*Fungsi Rekam Medis:* Data kesehatan awal ini akan menjadi baseline (titik acuan)
*Evaluasi Berkala:* Setelah operasional berjalan kembali selama 6 bulan, dilakukan pengecekan ulang terhadap warga yang sama.
*Analisis Medis:* Jika terdapat keganjilan atau penurunan kualitas kesehatan yang signifikan pada sistem pernapasan atau pendengaran, rekam medis ini menjadi bukti autentik untuk menuntut perbaikan sistem filtrasi pabrik.
Meskipun membutuhkan biaya, investasi pada pengecekan kesehatan ini jauh lebih murah dibandingkan konflik berkepanjangan yang merugikan kedua belah pihak.
*Audit Kebisingan: Melewati Ambang Batas?*
Selain masalah asap, kebisingan menjadi poin penolakan utama warga. Merujuk pada rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), setiap industri memiliki batas desibel yang diatur secara ketat dalam regulasi kesehatan lingkungan.
*Pengukuran Riil:* Perlu dilakukan pengetesan tingkat kebisingan saat mesin beroperasi penuh. Apakah masih dalam tahap normal atau sudah melampaui ambang batas pendengaran manusia?
*Solusi Teknis:* Jika melampaui batas, perusahaan wajib melakukan peredaman sesuai rekomendasi teknis LH sebelum diizinkan beroperasi secara permanen.
*Dilema Pemerintah dan Harapan Pekerja*
Pemerintah daerah berada pada posisi sulit. Secara administratif, jika tidak ada kontra dari warga dan semua syarat terpenuhi, izin operasional pastikan diberikan. Namun, urusan perut ratusan karyawan tidak bisa diabaikan begitu saja.
”Kami hanya ingin bekerja. Kami siap mengawal jika perusahaan melanggar aturan lingkungan, tapi tolong pikirkan nasib kami yang mau menghadapi Ramadhan. Tanpa kerja, bagaimana kami menghidupi keluarga?” ujar salah satu perwakilan karyawan.
Kini, bola panas ada di tangan manajemen perusahaan untuk segera memenuhi standar lingkungan dan menjamin kesehatan warga, agar izin operasional dapat kembali dikantongi demi kesejahteraan bersama.
*Analisis Singkat terkait solusi diatas*
Biaya MCU: Secara kasar, biaya screening paru (Rontgen Thorax) dan fungsi pendengaran (Audiometri) berkisar antara Rp250.000 – Rp500.000 per orang. Jika menyasar 50 warga paling terdampak, biayanya sekitar Rp12,5 – Rp25 Juta. Angka ini sangat kecil dibanding kerugian operasional pabrik yang tutup berbulan-bulan.
*Ambang Batas Bising:* Berdasarkan Kepmen LH No. 48 Tahun 1996, untuk kawasan industri batasnya adalah 70 dB, namun jika pabrik mepet pemukiman, batasnya harusnya mengikuti standar pemukiman yaitu 55 dB. Inilah yang sering jadi titik sengketa.
(Soleh)





