Serang | Antero.co – Pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi berskala kecil di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten kembali memicu polemik hukum dan teknis pengadaan. Proyek bertajuk Pemeliharaan Plafond Gedung Kantor Luar dan Dalam Gedung milik Satuan Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten dinilai keliru dan tidak cermat dalam menetapkan persyaratan kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Berdasarkan pelacakan data resmi pada aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Banten dengan Kode Paket 11003391000, proyek tersebut didanai melalui APBD Tahun Anggaran 2026. Nilai Pagu Paket sekaligus Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp. 80.012.570,00 dengan menggunakan metode Pemilihan Pengadaan Langsung serta jenis kontrak Harga Satuan.
Proyek tersebut kini diketahui telah rampung dan dimenangkan oleh CV. GUNUNG PAL, sebuah perusahaan yang beralamat di Link. Kubang Bale RT 01/06, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten.
*Kritik Regulasi: Dugaan ‘Salah Kamar’ Sertifikasi Usaha*
Keganjilan mendasar ditemukan pada lampiran Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Izin Usaha di sistem LPSE. Pejabat Pengadaan secara eksplisit mewajibkan penyedia jasa memiliki SBU dengan Kode BG009 (Konstruksi Gedung Lainnya).
Penetapan kode SBU BG009 ini dinilai banyak pihak tidak sejalan dengan panduan klasifikasi baku yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) maupun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Berdasarkan aturan teknis pembagian sub klasifikasi konstruksi:
– BG009 (Konstruksi Gedung Lainnya): Ditujukan khusus untuk bangunan non-hunian/non-kantor yang tidak memiliki kode spesifik, seperti tempat ibadah, cagar budaya, atau fasilitas pemakaman.
– BG002 (Konstruksi Gedung Perkantoran): Merupakan kode kualifikasi yang paling relevan jika merujuk pada objek fisik lokasi pekerjaan, yakni gedung kantor Bappeda.
– KT002 atau SP016:
Merupakan subklasifikasi spesialis (KBLI Terbaru) yang jauh lebih presisi untuk pengerjaan komponen langit-langit (ceiling/drywall) atau pemeliharaan/perawatan bangunan gedung tanpa menyentuh struktur utama.
Mempersyaratkan SBU Gedung Lainnya (BG009) untuk sekadar perbaikan plafon kantor dinilai sebagai bentuk maladministrasi kualifikasi. Hal ini dinilai mencederai asas efisiensi, kompetensi teknis, dan persaingan sehat lantaran menutup peluang bagi kontraktor spesialis plafon atau perawatan gedung yang memiliki kompetensi lebih tepat.
Proses pengadaan ini menggunakan metode Pengadaan Langsung dan status tahapan paket saat ini telah menunjukkan “Paket Sudah Selesai”, proses penunjukan hingga penandatanganan kontrak dengan CV. GUNUNG PAL dipastikan telah rampung berjalan di bawah pengawasan Bappeda Provinsi Banten.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pejabat Pengadaan, Kepala Bappeda Provinsi Banten, maupun perwakilan manajemen CV. GUNUNG PAL belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar pertimbangan teknis di balik pemilihan serta pemenuhan syarat kode SBU BG009 tersebut. Publik kini mempertanyakan aspek akuntabilitas dan kualitas hasil pengerjaan di lapangan apakah telah digarap oleh tenaga ahli yang tepat atau sebaliknya.
(Tika)





