Serang | Antero.co – Seorang warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, mengaku terkejut setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan artis Sarwendah.
Terlapor, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mempertanyakan dasar pemanggilan tersebut. Pasalnya, ia mengaku telah berada di luar Indonesia sejak Juni 2024.
“Kenapa saya dilaporkan? Padahal sejak 2024 saya sudah tidak berada di Indonesia. Kenapa saya dipanggil ke Polres Metro Jakarta Selatan?” ujarnya, Rabu (26/8/2026).
Selain mempertanyakan laporan tersebut, ia juga mengaku belum mengetahui secara jelas konten atau postingan yang menjadi dasar laporan. Menurutnya, surat undangan klarifikasi yang diterima belum menjelaskan secara rinci mengenai postingan yang dimaksud, waktu unggahan maupun platform tempat konten tersebut dipublikasikan.
Tetap Hormati Proses Hukum
Meski berada di luar Indonesia dan tidak dapat menghadiri undangan secara langsung, terlapor menyatakan tetap menghormati proses hukum serta bersedia memberikan klarifikasi melalui mekanisme yang ditentukan penyidik.
“Saya tetap menghormati proses hukum dan bersedia memberikan klarifikasi sesuai mekanisme yang diarahkan penyidik, dengan mempertimbangkan kondisi saya yang saat ini berada di luar Indonesia,” katanya.
Ia juga berharap dapat memperoleh pendampingan dari praktisi hukum atau advokat dalam menghadapi proses tersebut.
“Saya berharap ada praktisi hukum atau pengacara yang dapat memberikan bantuan hukum kepada saya,” ujarnya.
Terlapor memastikan akan memberikan tanggapan secara tertulis kepada Polres Metro Jakarta Selatan terkait surat undangan klarifikasi yang diterimanya.
“Saya akan membalas secara tertulis surat dari Polres Metro Jakarta Selatan meskipun belum dapat hadir secara langsung,” imbuhnya.
Pertanyakan Konten yang Dilaporkan
Menurut terlapor, masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan, di antaranya konten atau postingan yang dilaporkan, waktu kejadian, platform yang digunakan, serta dasar yang menghubungkan dirinya dengan konten tersebut.
Pertanyaan itu semakin menjadi perhatian karena terlapor mengaku telah berada di luar Indonesia sejak Juni 2024.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Metro Jakarta Selatan maupun pihak Sarwendah mengenai substansi laporan dan dasar pemanggilan tersebut.
Penjelasan dari pihak terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai perkara tersebut, sekaligus memastikan proses klarifikasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Sarip)





