Tangerang | Antero.co – Alokasi anggaran Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 untuk pendampingan hukum terkait belanja modal tanah menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang dimuat akun Instagram Fakta Banten, tercantum paket anggaran senilai Rp8.294.400.000 atau sekitar Rp8,29 miliar dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP.
Dalam materi pemberitaan tersebut, paket dengan kode RUP 43308737 disebut berkaitan dengan pendampingan hukum belanja modal tanah pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang. Paket itu dilaporkan bertipe swakelola, dengan volume delapan orang dan pelaksanaan Januari hingga Desember 2026.
Dinas Perkim Sebut Tayangan RUP Keliru
Dalam keterangan yang dikutip Fakta Banten, Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, Dadan Hermawan, disebut tidak membantah adanya kegiatan pendampingan yang melibatkan aparat penegak hukum (APH). Namun, ia mengoreksi informasi mengenai tayangan paket dalam RUP yang mencantumkan nominal Rp8,29 miliar untuk delapan jaksa.
“Anggaran dalam SiRUP LKPP Rp8,294 miliar untuk delapan jaksa, salah,” demikian pernyataan Dadan sebagaimana dikutip dalam materi pemberitaan Fakta Banten pada 26 Oktober 2026.
Meski demikian, kepastian mengenai nominal anggaran yang sebenarnya belum dijelaskan secara terperinci dalam materi yang tersedia. Karena itu, diperlukan klarifikasi lanjutan mengenai nilai paket, ruang lingkup pekerjaan, serta komponen biaya yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
Pendampingan Disebut Melibatkan Jaksa dan Polisi
Dadan, menurut pemberitaan tersebut, menjelaskan bahwa pendampingan tidak hanya melibatkan jaksa dari Kejaksaan Negeri, tetapi juga personel kepolisian dari Polresta Tangerang.
Keterlibatan tersebut disebut mencakup unsur lintas seksi dan satuan tugas, di antaranya bidang perdata dan tata usaha negara pada kejaksaan serta unsur reserse kriminal unit harta benda dan satuan intelijen kepolisian.
Namun, penjelasan mengenai mekanisme kerja sama, dasar hukum, bentuk penugasan, serta keluaran konkret dari kegiatan pendampingan tersebut masih perlu diperjelas kepada publik.
Transparansi Penggunaan APBD Jadi Perhatian
Penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk kegiatan pendampingan hukum merupakan persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama ketika nilainya mencapai miliaran rupiah.
Publik berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai dasar penganggaran, perencanaan pengadaan, pihak penerima atau pelaksana kegiatan, rincian biaya, serta hasil yang diharapkan dari program tersebut sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan peraturan pengelolaan keuangan daerah.
Hilangnya tayangan suatu paket dari laman yang sebelumnya menampilkannya juga tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Status paket, riwayat perubahan data, dan dokumen pendukung perlu diperiksa untuk mengetahui penyebab serta konteks perubahan tersebut.
Redaksi memandang persoalan ini perlu ditelusuri melalui konfirmasi kepada Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Negeri, Polresta Tangerang, serta LKPP sesuai kewenangannya.
Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, tidak terjebak pada angka yang belum terverifikasi, dan dapat menilai penggunaan uang rakyat berdasarkan dokumen serta keterangan resmi.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan materi pemberitaan yang diatribusikan kepada akun Instagram Fakta Banten. Rincian nominal anggaran, status paket RUP, dan penjelasan para pihak masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi serta konfirmasi langsung. Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi seluruh pihak terkait.
(BG)





