Serang | Antero.co – Keberadaan bangunan di Jalan Sayabulu, Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42127, kembali menjadi sorotan setelah lokasi yang sebelumnya disebut sebagai rumah milik mantan Jenderal yang pernah bertugas di Polda Banten kini diketahui menggunakan nama Yayasan Asmaul Husna Al Hafiz.
Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status kepemilikan dan penggunaan bangunan. Apakah benar telah terjadi pengalihan hak atas tanah dan bangunan, atau hanya perubahan nama serta fungsi tempat?
Berdasarkan informasi pantauan awak media, perubahan identitas lokasi menjadi salah satu hal yang menarik untuk ditelusuri, terlebih karena sebelumnya beredar informasi mengenai dugaan pemeliharaan satwa dilindungi di tempat tersebut.
Yang menjadi pertanyaan publik, mengapa lokasi itu kini menggunakan nama yayasan, siapa pemilik sah bangunan tersebut, dan sejak kapan perubahan dilakukan?
Perlu ditegaskan bahwa penggunaan nama yayasan tidak otomatis membuktikan adanya perubahan kepemilikan. Kepastian mengenai hal tersebut harus didasarkan pada dokumen pertanahan, akta pengalihan hak, dan keterangan pihak terkait.
BPN dan Kementerian Hukum Perlu Dimintai Penjelasan
Untuk memastikan status bangunan tersebut, redaksi perlu menelusuri:
* BPN Kota Serang: Apakah sertifikat tanah masih atas nama pemilik sebelumnya atau telah terjadi peralihan hak?
* Kementerian Hukum: Kapan Yayasan Asmaul Husna Al Hafiz didirikan dan siapa pembina, pengurus, serta pengawasnya?
* Pengurus yayasan: Apakah bangunan diperoleh melalui pembelian, hibah, sewa, atau pinjam pakai?
* BKSDA: Apakah benar terdapat satwa dilindungi di lokasi dan bagaimana legalitas pemeliharaannya?
Penelusuran sumber terbuka sejauh ini belum menemukan dokumen yang membuktikan bahwa kepemilikan rumah tersebut benar-benar telah beralih.
Perubahan nama lokasi bukan persoalan hukum dengan sendirinya. Namun, keterbukaan mengenai kepemilikan, pengelolaan, dan penggunaan bangunan penting untuk menjawab pertanyaan yang muncul dari hasil pantauan awak media.
Redaksi perlu meminta klarifikasi dari pihak jenderla dan Yayasan Asmaul Husna Al Hafiz sebelum menyimpulkan adanya pengalihan kepemilikan atau menghubungkan perubahan nama tersebut dengan dugaan pemeliharaan satwa dilindungi.
(BG)





