Tanggapan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Terkait Dugaan Pelecehan Seksual di Salah Satu SMA di Kota Serang

oleh -49 Dilihat

Kota Serang | Antero.co – Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas munculnya informasi di media sosial yang mengungkap dugaan kuat terjadinya pelanggaran berat, termasuk praktik pelecehan seksual oleh oknum guru, yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penanganan yang tegas dari pihak sekolah. Merespons hal ini, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menyatakan dengan tegas bahwa:

* Kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan secara mediasi atau damai di luar proses hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menegaskan bahwa: _Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang._ Pernyataan atau sikap dari pihak sekolah yang menyarankan korban untuk memaafkan dan tidak melaporkan kepada orang tua adalah bentuk pembiaran dan bisa dikategorikan sebagai pengabaian perlindungan terhadap korban dan melanggar pasal 23 UU TPKS..

* Sekolah wajib berpihak kepada korban, bukan pelaku. Dalam hal ini, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Tim PPK) yang sudah terbentuk di sekolah berdasarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, memiliki kewajiban melindungi, mendampingi, serta memastikan hak-hak korban terpenuhi. Jika terbukti terjadi pembiaran atau penutupan informasi, maka pihak sekolah dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU TPKS, yang menjelaskan bahwa: _Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun._

* Terduga pelaku yang merupakan oknum guru dapat dijerat pidana berat. Berdasarkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Hukuman ini dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari hukuman maksimal kerena pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan kuasa atau tanggung jawab terhadap anak, dalam hal ini sebagai guru.

Sanksi tambahan tersebut juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak: Apabila terbukti bahwa pelaku melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu siswa/anak dan dilakukan berulang kali, maka pelaku dapat dijatuhi sanksi tambahan berupa: Kebiri kimia, Pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan Pengumuman identitas pelaku ke publik.

Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menyatakan komitmen penuh untuk mengawal proses hukum secara transparan dan akuntabel; Memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban; dan Mendesak pihak Kepolisian, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait untuk bertindak cepat, responsif, dan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.

Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan alumni untuk tidak takut melapor. Pelaporan adalah bentuk keberanian, bukan pengkhianatan. Mari kita bersama-sama hentikan budaya diam dan tutup mata terhadap kekerasan.

“Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah dalam bentuk apapun. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan. Dan Kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya pelanggaran moral, tapi kejahatan kemanusiaan. Penanganannya harus setegas dan setajam mungkin. Tidak boleh ada lagi budaya tutup mata dan damai-damaian terhadap kekerasan.”

//Njr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.