Serang | Antero.co – Penjaga tambak umur 52 tahun ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang setelah dilaporkan menyetubuhi anak kandungnya.
Bapak kandung bejat ini diamankan saat sedang sedang beristirahat di saung tempatnya bekerja di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 11.30.
“Pelaku merupakan bapak kandung dari korban dan kini sudah mendekam di Rutan Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Sabtu (26/7/2025)
Kapolres menjelaskan kasus asusila yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya ini terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya yang tinggal tidak jauh dari rumah orang tua korban.
“Korban mengadu pada bibinya jika dirinya sudah 2 bulan tidak datang bulan. Korban juga bercerita selama ini dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Perbuatan asusila itu dilakukan malam hari ketika korban sedang tidur pulas di kamarnya. Perbuatan bejad itu diketahui dilakukan sejak Nopember 2024. Setelah melampiaskan nafsu binatangnya, tersangka selalu mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain.
“Tersangka JN ini memiliki 3 orang anak, sedangkan isterinya meninggal dunia. Dua anaknya bekerja di luar kota, sementara si bungsu (korban, red) tinggal bersama tersangka,” jelasnya.
Mendengar pengaduan ponakannya, lanjutnya, sang bibi kemudian membelikan alat test kehamilan dan ternyata positif hamil. Setelah mengetahui ponakannya positif, keadaan itupun segera dilaporkan kepada dua kakak kandung korban yang tinggal di luar kota.
“Setelah rembuk keluarga, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan ke Mapolres Serang. Atas laporan tersebut, personil Unit PPA kemudian bergerak mengamankan tersangka ditempatnya tidak jauh dari rumahnya,” kata Condro.
Dalam pemeriksaan, lanjut Condro, tersangka JN mengakui telah menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan nafsu. Perbuatan bejat dilakukan karena tersangka tidak kuat menahan gejolak birahinya.
“Tersangka JN dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Karena tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” jelasnya.
Kapolres menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun pada para pelaku kekerasan seksual. Jebolan Akpol 2005 ini memastikan bahwa semua laporan tindak pidana asusila diproses sesuai koridor hukum.
“Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual. Semua laporan yang kami terima, dipastikan ditindaklanjuti dan pelakunya harus diproses hukum,” tegas Condro.
Humas Polres Serang/Saudi