*Merasa Marwah Profesi Wartawan di Lecehkan, Gabungan Wartawan di Wilayah Tangerang Barat Mengutuk Keras Pelaksana Proyek Mushola RSUD Balaraja*

oleh -11 Dilihat
*Merasa Marwah Profesi Wartawan di Lecehkan, Gabungan Wartawan di Wilayah Tangerang Barat Mengutuk Keras Pelaksana Proyek Mushola RSUD Balaraja*

Kabupaten Tangerang | Antero.co – Insiden tindakan arogansi pihak pelaksana proyek pembangunan RSUD Tobat Balaraja terhadap profesi wartawan yang tengah meliput mendapat kecaman keras dari para awak media, khusus nya yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang bagian barat.

Insiden tersebut terekam dalam video yang berdurasi 1 menit 23 detik. Video perdebatan itu pun viral di berbagai media sosial whatsapp.

Diketahui, Rekan wartawan yang mendapatkan perilaku buruk dari pelaksana proyek, Bonai selaku ketua Media Center Jayanti dengan rekannya saat datang kelokasi bukannya mendapat sambutan terbuka, para jurnalis justru diintimidasi dan melarang keras untuk mengontrol atau mengawasi proyek yang dibiayai oleh negara melalui APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2025.

Atas peristiwa tersebut, Bang Dewo selalu ketua Pokja Wartawan Solear angkat bicara, kami tidak terima ketika profesi kami di rendahkan, sebagai kontrol sosial kehadiran jurnalis semata-mata untuk menjalankan tugas sosial kontrol terhadap penggunaan anggaran negara, dan hal itu juga kata dia telah diatur dalam undang-undang pers 40 tahun 1999.

‎“Mereka punya tugas sebagai sosial kontrol yang memang sudah diatur oleh undang-undang pers. Mereka ingin memantau atau melihat progres pekerjaan dan memastikan proyek ini sesuai spesifikasi atau tidak,” terang Bang Dewo sebagai pimpinan redaksi media derap.tv.

‎Insiden ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih menghormati peran jurnalis. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dilindungi, ucapnya lagi pada Sabtu (3/8/2015).

Karena rekan-rekan saat mengawasi sebuah proyek yang menggunakan anggaran negara, mereka punya alasan kuat dalam mengawasi dan memperketat pengawasan terkait pembangunan musholla di RSUD Tobat Balaraja, ulasnya.

Kami tau, mengingat proses penawaran proyek tersebut sangat rendah sekali, dengan turunnya 25%, dengan nilai penawaran yang turun 25% itu apakah pekerjaan bisa maksimal, kalau tetap dipaksakan jelas tidak akan maksimal, makanya rekan-rekan melakukan pengawasan dilapangan.

Namun prilaku pelaksanaan proyek yang mengintimidasi rekan-rekan wartawan dilapangan, ini sangat merendahkan profesi kami, ucapnya lagi.

Meski informasi yang didapat, bahwa pihak pelaksana sudah meminta maaf (kesepakatan tertulis – red) terhadap rekan kita, kami tidak menyoroti itu, atas tindakan prilaku buruk terhadap wartawan, ini sudah melukai hati kami yang berpegang teguh marwah profesi sebagai wartawan.

Kami tergabung rekan-rekan jurnalis dari Kecamatan Jayanti, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Solear dan Kecamatan Balaraja, meminta pihak Dirut RSUD Balaraja membuat pernyataan teguran secara tertulis kepada pihak pelaksana proyek atas tindakan tragedi di ruang lingkup RSUD Balaraja, dimana rekan-rekan kami yang mendapat prilaku buruk oleh pelaksana proyek.

Dan jika ini di indahkan, kami awak media yang tergabung di 4 Kecamatan wilayah kabupaten Tangerang bagian barat akan turun Aksi, tegasnya.

Disisi lain, Alamsyah sebagai Sosial Kontrol dan pemerhati kebijakan, angkat bicara, jelas kami mengutuk keras tindakan arogan terhadap Wartawan yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek, di lokasi pembangunan Musolah RSUD Balaraja”

Tindakan tersebut bukan hanya bentuk intimidasi, tetapi jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Menghalangi atau mengintimidasi wartawan saat meliput atau melakukan konfirmasi informasi adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

Kejadian ini mencerminkan buruknya pemahaman pihak pelaksana proyek terhadap fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Wartawan bekerja demi kepentingan publik, dan segala bentuk kekerasan atau arogansi terhadap mereka tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun.

Jadi saya sepakat dimana Dirut RSUD Balaraja berikan teguran kepada pelaksana, tandasnya.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.