Kabupaten Tangerang | Antero.co – Ratusan warga Desa Sentul yang tergabung dalam aliansi Wamasgub (Warga Masyarakat Desa Sentul Guyub) menggelar aksi damai di halaman Kantor Kecamatan Balaraja, Rabu (5/11/2025).
Aksi tersebut menuntut Bupati Tangerang agar mencabut surat pemberhentian sementara kegiatan produksi PT Sukses Logam Indonesia (SLI).
Audiensi berlangsung kondusif dan dihadiri perwakilan warga, karyawan PT SLI, serta jajaran Forkopimcam Balaraja. Turut hadir Kasatpol PP Kecamatan Balaraja, Intel Polresta Tangerang, Babinsa, Binamas, dan perangkat Desa Sentul.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah karyawan menyampaikan keluhannya akibat penghentian aktivitas pabrik yang berdampak langsung terhadap penghasilan mereka.
Ade Makmun, salah satu karyawan PT SLI, dengan suara bergetar mengatakan, “Kami di situ benar-benar mencari nafkah buat anak istri. Satu hari saja bagi kami sangat berarti. Kami mohon, pabrik segera diizinkan beroperasi lagi.”
Hal senada disampaikan Abdul Hamid, perwakilan karyawan lainnya. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan nasib para pekerja yang bergantung pada aktivitas produksi pabrik tersebut.
“Kita punya keluarga, Pak Camat. Kami hanya ingin bekerja lagi seperti biasa,” ujarnya.
Sementara itu, Riki warga yang tinggal di belakang area pabrik, mengaku bahwa permasalahan debu memang pernah terjadi sekitar 2019, namun kini sudah jauh membaik.
“Sekarang tidak separah dulu, aktivitas pabrik juga lebih tertib,” ujarnya.
Menanggapi keluhan warga dan karyawan, Camat Balaraja Willy Patria, S.E., M.Si., didampingi Sekcam Andi Sulaeman, S.STP., menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional PT SLI merupakan langkah Pemkab Tangerang menyusul adanya laporan warga yang sempat viral secara nasional.
Namun, ia menegaskan bahwa izin operasional PT SLI berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Bupati sudah menyurati KLHK untuk menelaah kembali masalah ini. Dengan kehadiran rekan-rekan hari ini, kami akan segera melaporkan ke Pak Bupati agar proses monitoring dari kementerian bisa dipercepat,” tegas Willy.
“Kalau nanti hasilnya sudah jelas dan tidak ada pelanggaran, tentu akan diperbolehkan berproduksi kembali,” tambahnya.
Camat juga meminta warga untuk bersabar dan menegaskan bahwa Pemkab Tangerang mendukung setiap investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, selama sesuai aturan lingkungan dan izin yang berlaku.
Aksi damai di Kantor Kecamatan Balaraja tersebut berjalan tertib dan menjadi bentuk aspirasi warga yang ingin mempertahankan mata pencaharian mereka.
Forkopimcam Balaraja menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan resmi dari KLHK.
(BG)





