Akhirnya Camat Ciruas Meminta Maaf Terkait Polemik Proposal Sumbangan Agustusan

oleh

Serang | Antero.co – Polemik terkait proposal permintaan sumbangan untuk kegiatan Agustusan di Kecamatan Ciruas memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Camat Ciruas memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp, akhirnya Camat Ciruas menyampaikan permohonan maaf secara langsung melalui pesan WhatsApp pada sekitar pukul 07.30 WIB, Kamis (20/8/2026).

Dalam pesannya, Camat Ciruas menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan dan kesalahan, baik atas nama pribadi maupun instansi yang dipimpinnya.

*“Baik akang… terima kasih, saya atas nama pribadi dan instansi mohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan kami…. dan hal ini tidak akan terjadi kembali di masa yang akan datang…. semoga kita selalu dalam Perlindungan Allah.”* 07.34 wib

Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah muncul pemberitaan dan sorotan publik mengenai dugaan penggunaan kewenangan dalam kaitannya dengan proposal sumbangan kegiatan Agustusan.

Sebelumnya, Camat Ciruas juga memberikan tanggapan melalui WhatsApp dan mengirimkan dokumentasi mengenai penyerahan bantuan kepada warga korban kebakaran di wilayah Kp Kesampangan, desa Cigelam. Camat menyebut bantuan tersebut berasal dari Ibu Bupati melalui Baznas dan telah diserahkan pada hari jumat 14 Agustus 2026

Permintaan Maaf Tidak Menghapus Pertanyaan Publik

Permintaan maaf Camat Ciruas patut diapresiasi sebagai bentuk sikap terbuka terhadap kritik. Namun demikian, permintaan maaf tersebut belum secara otomatis menjawab seluruh pertanyaan publik mengenai proposal sumbangan kegiatan Agustusan, khususnya mengenai dasar penerbitan proposal, pihak yang menginisiasi, mekanisme pengumpulan dana, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana apabila memang terdapat pengumpulan sumbangan.

Karena itu, transparansi dokumen dan penjelasan yang utuh tetap penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang menyatakan demikian. Dugaan pelanggaran wewenang tetap perlu diuji berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi akan terus memberikan ruang kepada pihak Kecamatan Ciruas untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara lengkap terkait persoalan tersebut.

(Syarif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.