Kabupaten Tangerang |Antero.co – Aksi sekelompok orang yang diduga merupakan mata elang (matel) atau penagih utang kendaraan bermotor kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang pengendara sepeda motor terjadi di kawasan seberang Indomaret, dekat Gang SMAN 4 Kabupaten Tangerang, Kecamatan Cikupa, Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 08.30 WIB.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah sebuah video beredar melalui media sosial Facebook, yang diunggah akun About Tangerang.
Dalam keterangan unggahan tersebut disebutkan, seorang pengendara motor diduga diberhentikan secara paksa oleh sejumlah orang yang disebut sebagai mata elang.
Berdasarkan keterangan pelapor kepada About Tangerang, seorang saksi yang melintas di lokasi mengaku melihat seorang ibu meminta pertolongan karena pengendara motor diduga mengalami tindakan kekerasan.
Bahkan, korban disebut-sebut ditendang hingga terjatuh dari sepeda motornya.
Jika dugaan tersebut benar, tindakan kekerasan dalam proses penagihan utang merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.
PENAGIHAN UTANG BUKAN ALASAN MELAKUKAN KEKERASAN
Penagihan kewajiban kredit memang merupakan bagian dari hubungan hukum antara debitur dan kreditur. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengikuti ketentuan hukum dan tidak boleh menggunakan intimidasi, ancaman, pemaksaan, maupun kekerasan fisik.
Persoalan tunggakan kendaraan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan sepihak di jalanan.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana kekerasan, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan keterangan korban, saksi, rekaman video, serta bukti-bukti lainnya.
POLISI DIMINTA TURUN TANGAN
Munculnya peristiwa ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah praktik penagihan kendaraan oleh kelompok yang disebut mata elang di wilayah Kabupaten Tangerang sudah mendapatkan pengawasan yang memadai?
Redaksi mendorong Polresta Tangerang dan Polsek Cikupa untuk menelusuri kejadian tersebut, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan kondisi dan perlindungan terhadap korban.
Aparat juga diharapkan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai langkah penanganan apabila dugaan kekerasan tersebut terbukti.
Jangan sampai masyarakat merasa takut ketika melintas di jalan umum hanya karena berhadapan dengan sekelompok orang yang mengaku melakukan penagihan kendaraan.
NEGARA TIDAK BOLEH KALAH OLEH AKSI KEKERASAN
Kabupaten Tangerang bukan wilayah tanpa hukum. Setiap warga negara memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan hukum.
Penagihan boleh dilakukan sesuai aturan, tetapi kekerasan tidak boleh dibenarkan.
Redaksi akan terus berupaya menelusuri perkembangan peristiwa ini dan membuka ruang konfirmasi kepada pihak kepolisian, pihak perusahaan pembiayaan, maupun pihak-pihak yang disebut terlibat.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dalam unggahan media sosial About Tangerang. Identitas pihak-pihak yang terlibat, kronologi lengkap, kondisi korban, serta kebenaran dugaan kekerasan masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi resmi.
(BG)






