Diduga di Luar Titik Koordinat IUP, Tambang Batu Belah Andesit di Lahan PT Pasetran Ciwandan Tetap Beroperasi

oleh

Cilegon | Antero.co – Aktivitas penambangan batu belah andesit di wilayah Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, kembali menjadi sorotan.

Kali ini bukan hanya mengenai ada atau tidaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tetapi muncul dugaan bahwa kegiatan penambangan yang dikelola oleh pihak yang disebut terkait PT BBMI dilakukan di luar titik koordinat atau wilayah izin pertambangan, namun aktivitas pengambilan material batu andesit tersebut diduga tetap berlangsung.

Lokasi kegiatan disebut berada di atas lahan PT Pasetran, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, di kawasan yang berdekatan dengan PT Indoferro.

Di kawasan tersebut terdapat aktivitas pertambangan yang disebut dikelola oleh pihak PT BBMI. Namun, informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan adanya dugaan bahwa sebagian kegiatan penambangan justru berada di luar titik koordinat izin yang seharusnya menjadi batas kegiatan pertambangan.

Jika benar demikian, persoalannya tentu menjadi lebih serius.

Ada IUP, Tetapi Apakah Lokasi Penambangannya Sesuai?

Pertanyaan utama yang kini perlu dijawab bukan hanya:

“Apakah PT BBMI mempunyai IUP?”

Melainkan:

“Apakah kegiatan penambangan yang dilakukan benar-benar berada di dalam titik koordinat IUP yang dimiliki?”

Sebab, apabila suatu badan usaha memang memiliki IUP, kegiatan pertambangan tetap harus dilakukan sesuai wilayah dan ketentuan yang tercantum dalam perizinannya.

Karena itu, perlu dilakukan pencocokan antara titik koordinat IUP/WIUP dengan titik koordinat aktual lokasi penambangan.

Apabila terdapat kegiatan penggalian, pengambilan batu andesit, pemuatan maupun pengangkutan hasil tambang yang ternyata berada di luar wilayah yang diperbolehkan, maka hal tersebut patut mendapatkan pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

PT BBMI Diminta Jelaskan Titik Koordinat

Publik kini mempertanyakan posisi sebenarnya dari kegiatan pertambangan yang dikelola oleh pihak PT BBMI tersebut.

Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:

1. Berapa nomor IUP Operasi Produksi yang digunakan untuk kegiatan penambangan tersebut?

2. Siapa pemegang IUP sebenarnya?

3. Di mana titik koordinat resmi WIUP/IUP tersebut?

4. Apakah titik koordinat lokasi penambangan di lahan PT Pasetran masuk ke dalam wilayah IUP?

5. Jika terdapat kegiatan penambangan di luar titik koordinat, atas dasar izin apa kegiatan tersebut dilakukan?

6. Apakah pihak ESDM sudah melakukan pengukuran atau pengecekan koordinat langsung di lapangan?

7. Apakah volume material yang diambil dari lokasi di luar koordinat tersebut tercatat dalam RKAB dan pelaporan produksi?

8. Siapa yang bertanggung jawab apabila kegiatan penambangan ternyata terbukti dilakukan di luar wilayah izin?

Jangan Sampai Izin Dijadikan Tameng

Persoalan ini penting diperjelas agar jangan sampai keberadaan sebuah IUP kemudian dianggap sebagai izin untuk melakukan penambangan di seluruh lahan yang berdekatan dengan wilayah izin.

IUP dan lokasi kegiatan harus sesuai.

Apabila izin hanya mencakup titik koordinat tertentu, maka kegiatan produksi di luar wilayah tersebut perlu mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan.

Karena itu, masyarakat meminta Dinas ESDM Provinsi Banten tidak hanya memeriksa dokumen izin perusahaan, tetapi juga melakukan verifikasi koordinat secara langsung menggunakan data spasial resmi.

Data perizinan pertambangan juga tersedia dalam sistem Geoportal Minerba ESDM sehingga kesesuaian wilayah izin dapat menjadi salah satu dasar pemeriksaan.

Pemprov Banten Pernah Menertibkan Tambang di Ciwandan

Dugaan tersebut juga perlu dilihat dalam konteks penertiban aktivitas pertambangan di wilayah Ciwandan.

Sebelumnya, Pemprov Banten melakukan penertiban terhadap sejumlah lokasi pertambangan yang diduga tidak memiliki izin di wilayah Cilegon.

Karena itu, masyarakat mempertanyakan apakah pengawasan juga dilakukan terhadap lokasi yang secara administrasi mungkin memiliki izin, tetapi diduga kegiatan fisiknya berada di luar batas koordinat izin.

Sebab, persoalan pertambangan bukan hanya mengenai kepemilikan dokumen IUP, tetapi juga mengenai kepatuhan terhadap batas wilayah dan ketentuan kegiatan yang diberikan dalam izin tersebut.

ESDM Banten Diminta Turun dan Cocokkan Koordinat

Masyarakat meminta Dinas ESDM Provinsi Banten melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tambang batu belah andesit di lahan PT Pasetran tersebut.

Pemeriksaan idealnya dilakukan dengan membandingkan:

Data IUP/WIUP → titik koordinat resmi → kondisi aktual lokasi tambang → luas bukaan tambang → volume produksi.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh aktivitas berada di dalam koordinat IUP dan memenuhi ketentuan, maka hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Namun apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan di luar titik koordinat IUP, maka publik tentu mempertanyakan dasar hukum dan perizinan yang digunakan untuk melakukan kegiatan tersebut.

Publik Menunggu Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai adanya kegiatan penambangan di luar titik koordinat IUP tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi resmi.

Pihak PT BBMI maupun pihak pengelola kegiatan juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan status perizinan dan memastikan apakah seluruh kegiatan pertambangan memang berada di dalam wilayah yang diperbolehkan.

Pertanyaan masyarakat kini sederhana:

“Jika kegiatan penambangan batu belah andesit tersebut benar berada di luar titik koordinat IUP, mengapa aktivitas penambangan masih dapat berlangsung?”»

Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu bukan sekadar pernyataan, tetapi membutuhkan data koordinat, dokumen IUP dan pemeriksaan lapangan.

Masyarakat pun berharap pengawasan pertambangan di Ciwandan dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.

(Sarif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.