Tangerang Selatan | Antero.co – Dugaan praktik penjualan obat keras jenis Tramadol tanpa izin kembali ditemukan di wilayah Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan hasil pantauan awak media di Jalan AMD Gang Mushollah Hidayatullah No. 55, RT 02/RW 01, Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, sebuah ruko yang dari bagian depan tampak tertutup diduga tetap melayani transaksi penjualan obat keras melalui akses pintu samping yang berada di dalam gang, tepatnya di sekitar area penjualan hewan kurban. Di depan ruko tersebut juga terlihat terdapat penjual es kelapa.
Modus penjualan melalui akses belakang ini disebut warga bukan hal baru. Sejumlah pihak menduga praktik tersebut dilakukan untuk menghindari perhatian masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur larangan peredaran obat keras tanpa kewenangan yang sah. Selain itu, distribusi obat keras juga diatur dalam berbagai ketentuan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang menegaskan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan melalui sarana kefarmasian yang berizin dan sesuai ketentuan.
Tramadol sendiri merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan obat tersebut berpotensi menimbulkan ketergantungan, gangguan sistem saraf, hingga risiko kesehatan yang serius.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tersebut. Apabila terbukti melanggar hukum, warga meminta agar pelaku diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mencegah penyalahgunaan obat keras di kalangan generasi muda.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum di lokasi yang dimaksud. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
(Salahudin/Bima)





