Diduga ‘Masuk Angin’, Kinerja Inspektorat dan OPD Kabupaten Serang Disorot! LSM KPK Nusantara Desak Audit Investigatif BUMDes Cikande Permai

oleh

Serang | Antero.co – Kinerja Pemerintah Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Inspektorat, BPKAD/BPKD, DPMD, dan Bagian Pengelolaan Aset Daerah dinilai lamban, tidak tanggap, bahkan terkesan melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran serius dalam pemanfaatan aset daerah. Serang, 21 April 2026

Ketua DPD Provinsi Banten LSM KPK Nusantara, Aminudin, secara tegas menyebut kondisi ini sebagai alarm keras bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Serang.

“Lambannya respons ini tidak bisa lagi ditoleransi. Kami melihat ada kesan pembiaran yang sistematis. Bahkan patut diduga sudah ‘masuk angin’,” tegas Aminudin.

Sorotan ini mengarah pada dugaan pemanfaatan lahan aset milik Pemerintah Kabupaten Serang oleh BUMDes Permai Maju Sejahtera di Desa Cikande Permai, yang diduga berjalan tanpa dasar hukum yang sah.
Fakta yang mencuat di lapangan menunjukkan:
Tidak adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Dugaan tidak adanya pembayaran sewa lahan ke kas daerah
Persetujuan pemanfaatan aset yang melewati batas waktu
Adanya pungutan dari pemanfaatan aset
Dugaan aliran dana yang tidak masuk ke kas daerah
Teguran pemerintah daerah yang tidak ditindaklanjuti secara tegas

Lebih mencengangkan, berdasarkan keterangan resmi Kepala BPKAD per Februari 2026, hingga saat ini belum ada pembayaran maupun PKS sah atas pemanfaatan aset tersebut.
Di sisi lain, terdapat penggunaan dana desa sebesar Rp1,137 miliar serta klaim bagi hasil kepada pemerintah desa sebesar Rp310,8 juta, yang kini menjadi tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitasnya.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini sudah masuk kategori serius yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujar Aminudin.

Ia menegaskan bahwa Direktur/Pelaksana Operasional BUMDes wajib bertanggung jawab apabila terbukti tidak menyetorkan kewajiban terhadap aset daerah.
Tak hanya itu, Kepala Desa Cikande Permai selaku penasihat BUMDes juga dinilai tidak bisa lepas tangan.
Jika terbukti lalai atau terjadi pembiaran, maka konsekuensi hukum yang dapat dikenakan antara lain:
Sanksi administratif: teguran hingga pemberhentian oleh Bupati
Sanksi perdata: gugatan wanprestasi dan tuntutan ganti rugi
Sanksi pidana: dugaan tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan wewenang dan penggelapan jabatan

LSM KPK Nusantara bersama masyarakat sipil kini secara resmi mendesak Inspektorat Kabupaten Serang untuk segera melakukan audit investigatif sesuai Peraturan Bupati Serang Nomor 67 Tahun 2025.

“Audit investigatif adalah pintu masuk untuk membuka fakta yang selama ini terkesan ditutup-tutupi. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegasnya lagi.

Mereka juga meminta:
Inspektorat segera menerbitkan surat tugas audit investigatif
Audit dilakukan secara independen dan profesional
Hasil audit diumumkan secara terbuka kepada publik

Aminudin memperingatkan, penyelesaian administratif tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

“Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan. Jika ada pelanggaran, harus diproses tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Masyarakat sipil menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol terhadap pengelolaan aset dan keuangan daerah.

“Audit investigatif adalah kunci membuka kebenaran, bukan untuk menutupi masalah.”

Serang, 21 April 2026
LSM KPK Nusantara & Masyarakat Sipil Pemerhati Aset Daerah

(Haris Ranau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.