Kabupaten Tangerang | Antero.co – Sebelumnya telah diberitakan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok jasa pengurusan asuransi terhadap korban kecelakaan lalu lintas di RSUD Balaraja. Dalam pemberitaan tersebut, keluarga pasien disebut diminta sejumlah uang oleh pihak tertentu untuk membantu proses pengurusan asuransi.
Menanggapi kabar tersebut, Wakil Direktur RSUD Balaraja sebelumnya menyatakan bahwa praktik semacam itu tidak dibenarkan, serta mengimbau kepada keluarga pasien agar mengurus klaim asuransi secara mandiri. Minggu (25/01/26).
Namun demikian, berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dugaan praktik serupa disebut masih terjadi.
Narasumber tersebut menyampaikan bahwa terdapat pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang ditawari bantuan pengurusan asuransi dengan imbalan sejumlah uang, yang disebutkan sebesar Rp4 juta.
“Masih ada dugaan penawaran jasa pengurusan asuransi kepada pasien IGD dengan meminta sejumlah uang. Informasi yang saya terima, hal itu dilakukan oleh seorang petugas administrasi,” ujar narasumber tersebut kepada awak media.
Narasumber juga menambahkan bahwa dirinya menilai belum terlihat adanya tindak lanjut yang tegas atas informasi dugaan praktik tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD Balaraja belum memberikan keterangan resmi terkait informasi terbaru yang disampaikan oleh narasumber tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
(BG)






