Kabupaten Tangerang | Antero.co – Dugaan pemalsuan surat kematian terhadap seorang warga yang ternyata masih hidup berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana sekaligus membuka persoalan serius terhadap keabsahan transaksi tanah yang dilakukan berdasarkan dokumen tersebut.
Dalam perkara dugaan pembuatan surat kematian terhadap Nenek Suminah, warga Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, muncul dugaan bahwa dokumen kematian tersebut digunakan untuk kepentingan penguasaan atau penjualan aset tanah milik yang bersangkutan.
Secara hukum, apabila benar seseorang yang masih hidup dibuatkan dokumen seolah-olah telah meninggal dunia, kemudian dokumen tersebut digunakan untuk mengurus atau mengalihkan hak atas tanah, persoalannya tidak hanya berhenti pada dugaan pemalsuan dokumen. Transaksi yang lahir dari dokumen bermasalah tersebut juga dapat dipersoalkan secara hukum.
Ancaman pidana bagi pelaku
Tindakan membuat atau menggunakan surat palsu berpotensi dikenakan ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat. Dalam konteks KUHP lama, Pasal 263 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap pemalsuan surat hingga enam tahun penjara.
Apabila keterangan palsu tersebut kemudian dituangkan ke dalam akta autentik, termasuk apabila memenuhi unsur Pasal 266 KUHP, persoalan pidananya dapat berkembang karena adanya dugaan pemberian keterangan tidak benar yang kemudian digunakan dalam suatu akta. Selain itu, apabila terdapat unsur mengambil atau menguasai hak milik orang lain serta adanya tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan, ketentuan mengenai penipuan atau penggelapan juga dapat dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap menjadi kewenangan penyidik dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Transaksi tanah dapat dipersoalkan
Dari sisi perdata, apabila jual beli tanah dilakukan oleh pihak yang sebenarnya tidak memiliki hak atas tanah tersebut dan prosesnya menggunakan dokumen yang diduga palsu, pihak pemilik yang sebenarnya memiliki dasar untuk mempertanyakan serta menggugat keabsahan transaksi tersebut.
Pasal 1320 KUHPerdata mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu dan sebab yang halal dalam suatu perjanjian. Sementara Pasal 1365 KUHPerdata menjadi dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum apabila seseorang menimbulkan kerugian kepada pihak lain akibat perbuatan yang melanggar hukum.
Dengan demikian, jika nantinya terbukti bahwa tanah milik seseorang dialihkan tanpa persetujuan atau kewenangan pemilik yang sah, transaksi tersebut dapat dimintakan pembatalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pemilik tanah menjadi pihak yang sangat penting
Dalam perkara seperti ini, pemilik tanah yang masih hidup merupakan pihak yang mempunyai kepentingan hukum langsung terhadap aset tersebut.
Anggota keluarga, termasuk cucu, dapat membantu mendampingi pemilik dalam proses pelaporan maupun pengurusan perkara. Namun, untuk tindakan hukum tertentu, termasuk gugatan perdata, kedudukan pemilik sebagai pihak yang dirugikan perlu diperhatikan dan dapat dilakukan melalui kuasa hukum berdasarkan surat kuasa yang sah.
BPN dapat menjadi langkah penting
Untuk mencegah terjadinya peralihan lebih lanjut, pemilik tanah juga dapat segera berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan/BPN setempat mengenai mekanisme pencatatan blokir atau perlindungan hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut penting apabila terdapat kekhawatiran sertifikat atau hak atas tanah akan kembali dialihkan kepada pihak lain selama persoalan hukum belum selesai.
Sementara itu, apabila pembeli tanah ternyata mengetahui adanya dokumen palsu dan tetap melakukan transaksi, keterlibatannya dapat dinilai berbeda secara hukum dibandingkan pembeli yang benar-benar tidak mengetahui adanya cacat atau penipuan.
Karena itu, itikad baik pembeli, proses penerbitan dokumen, asal-usul surat kematian, serta bagaimana proses jual beli dan pengalihan hak dilakukan menjadi bagian penting yang perlu diusut secara menyeluruh.
Kasus ini pada akhirnya membutuhkan pembuktian dari aparat penegak hukum dan, apabila terjadi sengketa kepemilikan atau keabsahan transaksi, dapat pula diuji melalui pengadilan.
Publik kini menunggu, apakah dugaan surat kematian terhadap warga yang masih hidup tersebut benar digunakan sebagai pintu masuk untuk menguasai atau menjual aset miliknya, serta siapa saja yang terlibat dalam proses tersebut.
(Darmawan)






