Disorot Soal Izin, Pembangunan Kandang Ayam di Lahan Pertanian Kebon Cau Tetap Berjalan

oleh

Serang | Antero.co – Pembangunan kandang ayam di Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, masih terus berlangsung meski status perizinannya dipertanyakan. Proyek yang disebut berdiri di lahan pertanian itu tetap berjalan hingga Kamis (12/3/2026), sementara aparat pemerintah belum mengambil langkah penertiban.

 

Di lokasi pembangunan, aktivitas pekerja terlihat masih berlangsung. Material bangunan terus berdatangan dan konstruksi kandang ayam tampak semakin berkembang.
Padahal sebelumnya proyek ini telah menjadi sorotan warga karena diduga belum mengantongi izin yang diperlukan serta berada di kawasan yang diperuntukkan bagi lahan pertanian.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan pemerintah daerah terhadap proyek yang legalitasnya masih dipersoalkan.

Sekretaris Desa Kebon Cau, Buhori, mengatakan persoalan perizinan bukan menjadi kewenangan pemerintah desa.

“Kalau desa hanya tingkat desa saja, ke atas itu bukan urusan kami,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Di tingkat kecamatan, Kasi Trantib Kecamatan Pamarayan, Pazri, mengaku sudah menyampaikan pemberitahuan terkait persoalan tersebut.

 

“Saya sudah menyampaikan pemberitahuan melalui WhatsApp,” katanya.

Namun hingga kini pembangunan kandang ayam tersebut masih terus berjalan.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Serang yang memiliki kewenangan melakukan penertiban juga belum mengambil langkah di lapangan. Rohili dari Satpol PP Kabupaten Serang mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan.

“Kami masih menunggu perintah dari pimpinan,” ujarnya.

Belum adanya tindakan dari aparat pemerintah membuat sebagian warga mempertanyakan pengawasan terhadap proyek tersebut.
Selain persoalan izin, lokasi pembangunan yang disebut berada di lahan pertanian juga menjadi perhatian masyarakat.

Pemerintah pusat selama ini mendorong perlindungan lahan pertanian sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan.
Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan status perizinan proyek tersebut serta melakukan penertiban jika ditemukan pelanggaran aturan.

Mereka juga meminta agar informasi mengenai izin dan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan kandang ayam tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik.

 

 

(A Darmawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.