Dugaan Kurangnya Transparansi Pengelolaan Iuran Sarana Air Bersih (SAB) di Desa Pasir Gintung, Warga Minta Kejelasan

oleh

Kabupaten Tangerang | Antero.co – Sejumlah warga Kampung Koang RT 06/RW 01, Desa Pasir Gintung, mempertanyakan pengelolaan iuran Sarana Air Bersih (SAB) yang telah berjalan sekitar satu setengah tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga yang menerima aliran air ke rumah dikenakan iuran bulanan dengan nominal bervariasi, berkisar antara Rp35.000 hingga Rp50.000 per rumah. Warga menyebutkan bahwa iuran tersebut dikumpulkan oleh Ketua LPM Desa Pasir Gintung berinisial A. Sabtu (01/08/2026)

Sejumlah warga mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan dana, jumlah pelanggan, total dana yang terkumpul, maupun penggunaannya. Selain itu, menurut informasi yang diterima, pengurus RT maupun Jaro setempat disebut tidak dilibatkan dalam pengelolaan maupun tidak mengetahui rincian keuangan iuran SAB tersebut.

Warga berharap adanya keterbukaan terkait:
Dasar penetapan besaran iuran.

Jumlah pelanggan yang membayar iuran.

Total penerimaan dana setiap bulan.

Penggunaan dana untuk operasional, perawatan, maupun pengembangan sarana air bersih.

Pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Ketua LPM Desa Pasir Gintung mengenai sistem pengelolaan iuran tersebut.

Media akan berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua LPM, Pemerintah Desa Pasir Gintung, serta instansi terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik berimbang dan sesuai fakta.

Apabila seluruh pengelolaan telah dilakukan sesuai ketentuan, transparansi kepada masyarakat diharapkan dapat menghilangkan berbagai pertanyaan dan menjaga kepercayaan warga terhadap pengelolaan Sarana Air Bersih Desa.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.