Serang | Antero.co – Dugaan tindak pidana penggelapan BPKB mobil jenis Nissan Navara tahun 2018/2019 milik seorang warga berinisial IDIS mencuat ke publik. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Serang pada Juli 2025.
Peristiwa ini diduga melibatkan seseorang berinisial AF, yang telah dikenal korban selama kurang lebih dua tahun sebagai pemasok pasir di sejumlah perusahaan di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula ketika terlapor menyatakan niat untuk membeli kendaraan tersebut dengan harga yang telah disepakati bersama. Saat itu, korban menjelaskan bahwa dokumen BPKB mobil masih dalam proses mutasi dari Kabupaten Bekasi ke Kabupaten Serang.
Terlapor kemudian mentransfer uang tanda jadi (DP) ke rekening korban. Setelah itu, ia meminta izin untuk melakukan uji coba kendaraan (test drive) selama beberapa hari. Korban pun menyerahkan mobil tersebut.
Beberapa minggu kemudian, kendaraan sempat dikembalikan. Namun selanjutnya, terlapor kembali meminjam mobil dengan modus tukar pakai kendaraan. Proses tukar pakai ini disebut terjadi berulang kali.
Saat korban menanyakan kepastian pelunasan pembayaran, terlapor kerap berjanji akan menyelesaikannya, namun tidak pernah terealisasi.
Korban baru menyadari dugaan penggelapan pada awal Ramadan tahun lalu, ketika pihak leasing mendatangi rumahnya. Dari situ diketahui bahwa BPKB kendaraan tersebut diduga telah dijadikan jaminan ke perusahaan pembiayaan Moladin tanpa sepengetahuan korban.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke pihak kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
(A Darmawan)





