Tangerang | Antero.co – Empat tahun setelah DPRD Kabupaten Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Suvarna Sutera, Kecamatan Sindang Jaya, pada 18 Agustus 2022, tindak lanjut sejumlah rekomendasi terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pembangunan tandon air, dan sistem drainase masih menjadi tanda tanya.
Belum adanya penjelasan terbuka mengenai penyelesaian rekomendasi tersebut memunculkan kritik keras terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta DPRD Kabupaten Tangerang.
Apakah pengawasan pemerintah terhadap pengembang PT Delta Mega Persada berjalan sebagaimana mestinya, atau ketiga lembaga tersebut justru terkesan ‘masuk angin’ menghadapi persoalan lingkungan yang telah berlangsung selama empat tahun?
Pertanyaan itu mengemuka menyusul pemberitaan Penjuru.id pada 8 Oktober 2026 yang menyebut belum diperolehnya bukti terbaru mengenai pelaksanaan seluruh rekomendasi DPRD terhadap pengembang Suvarna Sutera.
Sidak 18 Agustus 2022, Apa yang Sebenarnya Ditemukan?
Persoalan bermula pada Kamis, 18 Agustus 2022, ketika Ketua DPRD Kabupaten Tangerang saat itu, Kholid Ismail, bersama Komisi IV dan sejumlah organisasi perangkat daerah melakukan inspeksi ke kawasan Suvarna Sutera.
Inspeksi dilakukan menyusul keluhan masyarakat Kecamatan Sindang Jaya terkait dampak pembangunan kawasan tersebut.
Dalam pemberitaan saat itu, DPRD menyoroti kapasitas tandon air yang dinilai belum memadai, persoalan drainase, dokumen AMDAL, serta kondisi infrastruktur jalan.
Pihak pengembang melalui Direktur Estate Suvarna Sutera saat itu, Randy L. Pangemanan, juga pernah menyampaikan bahwa sejumlah masukan DPRD akan ditindaklanjuti.
Namun, setelah empat tahun berlalu, muncul pertanyaan mendasar: mana laporan hasil tindak lanjutnya, siapa yang memeriksa, dan apakah seluruh kewajiban lingkungan telah dipenuhi?
DLHK Mengaku Tak Mengetahui Rekomendasi DPRD, Koordinasi Pemerintah Dipertanyakan
Persoalan semakin mengundang perhatian setelah pemberitaan Suaragempur.com pada 20 Agustus 2025 mengungkap keterangan dua perwakilan DLH Kabupaten Tangerang, Dilah dan Susan.
Keduanya menyampaikan bahwa dokumen AMDAL kawasan Suvarna Sutera diterbitkan pada 2015 dan saat itu belum mengalami perubahan.
Dilah juga menjelaskan bahwa persoalan teknis tandon air berkaitan dengan kewenangan dinas sumber daya air.
Sementara itu, Susan menyampaikan bahwa pembangunan tandon semestinya dilakukan sebelum aktivitas pembangunan utama berjalan.
Yang menjadi sorotan, pihak DLH dalam pemberitaan tersebut mengaku belum mengetahui rekomendasi DPRD hasil inspeksi tahun 2022.
Bagaimana mungkin rekomendasi pengawasan DPRD terhadap pembangunan kawasan berskala besar tidak diketahui oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup?
Apabila benar terjadi keterputusan koordinasi selama bertahun-tahun, kondisi ini membutuhkan evaluasi administratif dan penjelasan dari pimpinan perangkat daerah.
Bupati dan DPRD Tangerang Perlu Menjelaskan Hasil Pengawasan
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang di bawah kepemimpinan Bupati Moch. Maesyal Rasyid dan Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah.
Meski rekomendasi DPRD diterbitkan sebelum masa jabatan pemerintahan saat ini, pemerintah daerah tetap perlu memastikan keberlanjutan pengawasan serta kejelasan penyelesaian persoalan yang belum tuntas.
DPRD Kabupaten Tangerang juga perlu menjelaskan apakah rekomendasi tahun 2022 pernah ditindaklanjuti melalui rapat kerja, pemanggilan pengembang, pemeriksaan lapangan, atau permintaan laporan dari instansi teknis.
Jangan sampai DPRD terlihat tegas ketika melakukan sidak di hadapan kamera, tetapi masyarakat tidak memperoleh informasi mengenai hasil pengawasannya.
Empat tahun ketidakjelasan informasi bukan persoalan kecil. Ini menyangkut akuntabilitas pemerintah, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat di sekitar kawasan pembangunan.
Tandon Air dan AMDAL, Mengapa Harus Dipersoalkan?
Kawasan perumahan berskala besar membutuhkan sistem drainase dan pengendalian limpasan air yang sesuai dengan kondisi lingkungan.
Apabila fasilitas pengendalian air tidak dibangun atau tidak berfungsi sesuai perencanaan, terdapat potensi meningkatnya risiko genangan dan gangguan tata air di kawasan sekitar.
Karena itu, persoalan tandon air Suvarna Sutera harus diperiksa berdasarkan dokumen teknis, termasuk kapasitas, lokasi, desain, serta kesesuaiannya dengan dokumen lingkungan.
Demikian pula AMDAL yang diterbitkan pada 2015 perlu diperiksa kesesuaiannya dengan perkembangan kegiatan pembangunan. Perubahan persetujuan lingkungan wajib dilakukan apabila terdapat perubahan usaha atau kegiatan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pemeriksaan itulah yang harus menjadi dasar untuk menentukan apakah pengembang telah memenuhi kewajibannya atau terdapat pelanggaran yang memerlukan tindakan administratif.
Diduga ‘Masuk Angin’, Ada Apa dengan Pengawasan Pemerintah?
Belum jelasnya tindak lanjut rekomendasi selama empat tahun dapat memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa pengawasan terhadap pengembang besar tidak berjalan optimal.
Istilah masuk angin merupakan bentuk kritik terhadap ketidakjelasan pengawasan tersebut, bukan bukti adanya suap, gratifikasi, atau intervensi kepentingan tertentu.
Meski demikian, kritik tersebut patut dijawab melalui keterbukaan dokumen dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
DLHK, dinas sumber daya air, pemerintah daerah, dan DPRD semestinya dapat menjelaskan secara konkret hasil pengawasan yang telah dilakukan.
Jika seluruh kewajiban pengembang telah dilaksanakan, tunjukkan dokumen dan hasil pemeriksaannya.
Jika belum, jelaskan hambatan serta tindakan yang akan diambil.
Lima Pertanyaan yang Harus Dijawab Pemerintah dan Pengembang
1. Mengapa rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang sejak 18 Agustus 2022 belum memiliki laporan penyelesaian yang dapat diketahui publik?
2. Apakah PT Delta Mega Persada telah melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan, termasuk pembangunan tandon air dan penataan drainase?
3. Mengapa pejabat DLHK pada 2025 mengaku tidak mengetahui rekomendasi DPRD tahun 2022?
4. Apakah Pemerintah Kabupaten Tangerang pernah melakukan evaluasi, pemeriksaan, atau menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran?
5. Kapan DPRD Kabupaten Tangerang akan membuka hasil pengawasan dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait?
Jangan Tunggu Banjir atau Kerusakan Lingkungan Baru Bertindak
Pengawasan lingkungan seharusnya dilakukan untuk mencegah terjadinya kerusakan, bukan sekadar merespons setelah masyarakat mengalami kerugian.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan. DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, sedangkan pengembang berkewajiban memenuhi persetujuan lingkungan yang berlaku.
Empat tahun sudah berlalu. Masyarakat berhak memperoleh jawaban, bukan sekadar janji evaluasi dan saling lempar kewenangan.
Jika rekomendasi DPRD benar-benar telah dilaksanakan, hasilnya harus dibuka. Namun apabila ditemukan kewajiban lingkungan yang belum dipenuhi, pemerintah perlu mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Sampai berita ini disusun, belum tersedia konfirmasi terbaru yang dapat diverifikasi mengenai penyelesaian seluruh rekomendasi DPRD tahun 2022.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, DLHK, DPRD, serta manajemen PT Delta Mega Persada agar persoalan ini memperoleh penjelasan secara utuh dan berimbang.
(BG)





