Harga Minyakita di Tingkat Konsumen Beragam, Pemerintah Sebut Produsen Jual di Bawah HET

oleh

Harga Minyakita di Tingkat Konsumen Beragam, Pemerintah Sebut Produsen Jual di Bawah HE

 

Serang | Antero.co – Harga Minyakita di tingkat konsumen masih beragam. Sebagian pengecer menjual sesuai harga eceran tertinggi (HET), namun sebagian lainnya menjual di atas ketentuan. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang menegaskan bahwa produsen Minyakita telah menjual produknya sesuai aturan, bahkan di bawah HET.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, HET Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per kilogram. Namun, di tingkat pengecer, harga Minyakita ditemukan mencapai Rp17.000 hingga Rp19.000 per kilogram.

 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Babar Suharso, mengatakan bahwa HET Minyakita saat ini masih Rp15.700 per kilogram.

 

“Produsen seperti Wilmar menjual ke distributor tingkat satu (D1) di bawah HET, karena HET merupakan batas maksimal harga yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya, Senin (20/1/2026).

 

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoumperindag) Kabupaten Serang, Titi Purwitasari, menjelaskan bahwa perbedaan harga di tingkat konsumen terjadi karena harga beli dari distributor sudah mengalami kenaikan.

 

“Saya mendapat informasi ada pengecer yang membeli dari distributor dengan harga Rp17.000 per kilogram,” katanya kepada awak media, Senin (20/1/2026).

Meski demikian, Titi memastikan bahwa produsen Minyakita, termasuk Wilmar, menjual produknya ke Bulog maupun distributor dengan harga di bawah HET.

 

Pengamat Ekonomi Universitas Pamulang (Unpam) Serang, Nur Fahruki, menilai perbedaan harga di tingkat eceran disebabkan lemahnya implementasi regulasi Permendag terbaru, sehingga masih ada pedagang yang menetapkan harga di atas HET.

 

“Beberapa produsen swasta sudah mengikuti regulasi, namun pengawasan di tingkat distribusi dan pengecer masih perlu diperkuat,” Ujarnya.

 

Terpisah, Manajer Humas Kawasan Industri Terpadu Wilmar (KITW), Bambang Wisnumurthy, menegaskan bahwa pihaknya menjual Minyakita kepada distributor dan Bulog sesuai dengan regulasi pemerintah dan di bawah harga HET.

 

 

(Njr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.