Serang | Antero.co – Upaya penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang terhadap aktivitas kandang ayam peternak di Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, menuai sorotan. Meski telah dilakukan penghentian sementara sebanyak dua kali, aktivitas di lokasi tersebut terpantau masih terus berlangsung.
Kandang ayam tersebut sebelumnya diduga belum mengantongi izin lengkap, sehingga menjadi dasar bagi Satpol PP untuk melakukan tindakan pengawasan dan penyetopan sementara. Namun, kondisi di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas penegakan aturan.
Perwakilan Satpol PP Kabupaten Serang, Yogi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai prosedur dengan turun langsung ke lokasi.
“Kami sudah dua kali melakukan pengawasan dan penyetopan sementara terhadap aktivitas kandang ayam yang diduga belum melengkapi izin,” ujarnya, Kamis (02/04/2026).
Ia menegaskan, pihaknya telah memberikan peringatan tegas kepada pengelola agar segera melengkapi perizinan. Bahkan, Satpol PP memberikan batas toleransi hanya untuk ayam yang sudah terlanjur dipelihara.
“Silakan dipanen terlebih dahulu, tetapi setelah itu aktivitas harus dihentikan. Jika tetap berjalan, kami akan panggil ke forum dan bisa berujung pada penutupan permanen,” tegasnya.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Aktivitas kandang ayam masih terlihat berjalan seperti biasa. Seorang pengawas di lokasi, Rudi, mengaku hanya menjalankan instruksi dari pihak manajemen.
“Kami bekerja atas perintah dari kantor,” singkatnya, Jumat (03/04/2026).
Situasi ini dinilai berpotensi mencederai wibawa penegakan aturan. Ketua DPD LSM PKPB Kabupaten Serang, Wijaya, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut.
“Jika benar belum mengantongi izin namun tetap beroperasi, ini sangat disayangkan. Hal ini bisa menimbulkan kesan bahwa aturan dapat diabaikan,” ujarnya.
Wijaya menegaskan pihaknya akan menempuh langkah lebih lanjut dengan melibatkan instansi penegak hukum.
“Kami akan melayangkan surat ke dinas terkait, Polda Banten, hingga Kejaksaan Tinggi Banten agar persoalan ini ditindaklanjuti secara serius,” tegasnya.
Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah penegakan aturan sudah berjalan maksimal, atau masih terdapat celah yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu?
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas kandang ayam di Desa Kebon Cau masih terpantau berlangsung.
(Haris Ranau)





