Lampung Tengah | Antero.co – Isu yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welli Adiwantra, dalam beberapa pekan terakhir memicu kegaduhan di tengah masyarakat Kabupaten berjuluk “Beguwai Jejamo Wawai”.
Kegaduhan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebijakan internal pemerintahan, seperti pergeseran pelaksana tugas (Plt) kepala dinas di empat organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga dugaan kasus honorer fiktif di Kota Metro yang kembali mencuat.
Beberapa hari lalu, Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung Tengah mendatangi kantor BPKP Provinsi Lampung guna menindaklanjuti perkembangan audit kerugian negara dalam kasus tersebut.
Menanggapi situasi itu, Wakil Ketua YLPK Perari Lampung Tengah, Ersan, menilai kegaduhan yang terjadi tidak lepas dari dinamika politik pasca operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.
Menurut Ersan, kondisi tersebut diperparah dengan hubungan yang dinilai kurang harmonis antara Plt Bupati I Komang Koheri dan Sekda.
“Saya melihat ada dua kelompok pro dan kontra, yakni kubu Plt Bupati dan kubu Sekda yang sama-sama memiliki pengaruh dalam pemerintahan,” ujar Ersan, Senin (20/4/2026).
Ia juga mempertanyakan desakan sejumlah organisasi masyarakat dan LSM di Lampung Tengah yang meminta agar Welli Adiwantra segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus honorer fiktif di Kota Metro.
“Korban dalam kasus ini adalah masyarakat Kota Metro, tetapi mengapa lembaga di Lampung Tengah yang paling vokal? Ini menjadi tidak seimbang,” katanya.
Ersan menilai, langkah tersebut berpotensi sebagai bentuk penggiringan opini atau strategi untuk menarik perhatian pihak tertentu. Ia mengibaratkan situasi itu seperti “rumah orang lain yang kemalingan, tetapi kita yang merasa kehilangan”.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Puskada Lampung Tengah, Rosim Nyerupa, menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin memastikan kejelasan proses audit kerugian negara sebagai bagian penting dalam pembuktian perkara.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Kami ingin memastikan sejauh mana audit kerugian negara dilakukan, mengingat penanganannya di Polda Lampung sudah berlangsung cukup lama,” ujarnya.
Di sisi lain, Ersan berpendapat bahwa kasus tersebut kemungkinan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, melainkan lebih mengarah pada dugaan penipuan. Ia menyebut, jika kerugian korban telah dikembalikan atau terdapat kesepakatan damai, maka perkara dapat dihentikan.
YLPK Perari Lampung Tengah juga mengajak aparat penegak hukum untuk tidak terpengaruh oleh upaya penggiringan opini yang dinilai dapat melemahkan stabilitas kepemimpinan di daerah.
(BG)





