Tangerang | Antero.co – Ketua DPC Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Kabupaten Tangerang, Advokat Donny Putra T, S.H., menyoroti maraknya pemberitaan dan konten media sosial mengenai pihak-pihak yang mengatasnamakan LSM, organisasi kemasyarakatan maupun pers yang diduga melakukan praktik pemerasan.
Menurut Donny, apabila ada oknum LSM, pers maupun ormas yang terbukti melakukan pemerasan, aparat penegak hukum tidak boleh ragu melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum.
Namun, Donny justru mempertanyakan satu persoalan yang menurutnya jarang menjadi perhatian publik: apakah penindakan dan pengawasan yang sama kerasnya juga telah diterapkan terhadap oknum aparat dan pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan?
“Di media sosial kita sering melihat berita oknum yang mengaku LSM, pers atau ormas ditangkap karena diduga memeras puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Kalau memang terbukti, silakan proses hukum. Tetapi saya berpikir terbalik: mengapa kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum aparat atau penyalahgunaan kewenangan seolah jauh lebih jarang terungkap?” kata Donny.
Menurutnya, pertanyaan tersebut penting karena aparat penegak hukum justru mempunyai kewenangan yang jauh lebih besar dibandingkan masyarakat biasa.
Donny menegaskan bahwa pernyataannya bukan dimaksudkan untuk menuduh seluruh aparat penegak hukum melakukan tindak pidana. Ia menyebut masih banyak aparat yang bekerja profesional dan berintegritas. Namun, pengawasan terhadap penyalahgunaan kewenangan harus dilakukan secara terbuka dan tidak boleh berhenti hanya karena pelakunya berasal dari institusi negara.
“Kalau masyarakat biasa melakukan pemerasan, proses hukum harus berjalan. Tetapi kalau ada oknum aparat yang menggunakan jabatan, kewenangan atau proses hukum sebagai alat untuk meminta uang, itu justru harus ditindak lebih keras karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap negara,” tegasnya.
“HUKUM JANGAN SAMPAI MENJADI BARANG DAGANGAN”
Donny juga menyoroti persepsi yang berkembang di sebagian masyarakat bahwa jabatan publik terkadang dipandang sebagai jalan memperoleh kekayaan, sementara hukum dikhawatirkan dapat dipengaruhi oleh uang dan kepentingan.
Menurutnya, persepsi tersebut berbahaya apabila tidak dijawab melalui transparansi, pengawasan, pemeriksaan kekayaan pejabat, serta penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
“Jangan sampai masyarakat mempunyai kesimpulan bahwa hukum bisa dibeli. Kalau kepercayaan terhadap aparat sudah hilang, rakyat mau mengadu kepada siapa?” ujarnya.
Ia menilai dugaan pemerasan tidak selalu dilakukan secara terang-terangan. Dalam situasi tertentu, menurut Donny, praktik tersebut dapat muncul dalam bentuk penyalahgunaan posisi, tekanan, ancaman proses hukum, permintaan sejumlah uang ataupun penggunaan perantara.
Karena itu, ia mendorong lembaga pengawasan internal maupun eksternal untuk membuka kanal pengaduan yang benar-benar aman bagi masyarakat serta memberikan kepastian bahwa pelapor tidak akan mendapatkan tekanan balik.
YLPK PERARI: JANGAN HANYA BERANI KEPADA MASYARAKAT SIPIL
Donny meminta penegakan hukum tidak menggunakan standar ganda.
Menurutnya, LSM, pers dan ormas bukan kelompok yang kebal hukum. Apabila ada individu yang menggunakan atribut organisasi atau profesi untuk melakukan pemerasan, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi sesuai hukum.
Sebaliknya, prinsip yang sama harus berlaku terhadap aparat penegak hukum dan pejabat negara.
“Jangan hanya berani kepada masyarakat sipil. Kalau ada oknum aparat melakukan pelanggaran, bongkar juga. Negara hukum harus berani membersihkan dirinya sendiri,” katanya.
Donny mengingatkan bahwa kritik terhadap institusi negara harus dibedakan dengan tuduhan pidana terhadap individu tertentu. Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan melalui proses hukum yang adil.
YLPK PERARI Kabupaten Tangerang mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pemerasan baik yang dilakukan oknum LSM, pers, ormas, pejabat maupun aparat untuk menyimpan bukti komunikasi, transaksi, rekaman atau dokumen lain yang diperoleh secara sah dan melaporkannya melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Tidak boleh ada kasta dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti memeras harus diproses. Justru ketika pelakunya memiliki kekuasaan, pengawasannya harus semakin kuat. Hukum harus menjadi tempat rakyat mencari keadilan, bukan sesuatu yang mereka takuti karena merasa dapat diperjualbelikan,” pungkas Donny.
Redaksi: Pernyataan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam berita ini merupakan pandangan dan kritik narasumber. Tidak dimaksudkan menyatakan individu atau institusi tertentu telah melakukan tindak pidana tanpa pembuktian melalui proses hukum.
(BG)





