Ketua Media Center Jayanti Kecam Keras Dugaan Pelecehan terhadap Insan Pers oleh Korlap Obat Terlarang

oleh

Kabupaten Tangerang | Antero.co – Beredar rekaman suara (voice note) yang diduga berasal dari seorang pria berinisial MI, yang disebut sebagai Koordinator Lapangan (Korlap), memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis. Rekaman tersebut tersebar melalui grup WhatsApp pada Jumat (03/04/2026).

Dalam rekaman itu, terdengar pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan, di antaranya menyebut bahwa “rata-rata media kelaparan” serta melontarkan kata-kata kasar terhadap insan pers.

Pernyataan tersebut sontak menuai kemarahan dari para wartawan, khususnya yang tergabung dalam Media Center Jayanti (MCJ) dan Pokja Gabung Jayanti Kabupaten Tangerang. Mereka menilai ucapan tersebut telah melukai dan merendahkan martabat jurnalis.

Ketua MCJ, Bonai Supriyadi, menyampaikan kecaman keras atas pernyataan tersebut. Ia mempertanyakan maksud dari ucapan yang menyebut “media kelaparan” dan menilai bahwa pernyataan itu merupakan penghinaan terhadap seluruh insan pers.

“Apa yang dimaksud dengan ‘media kelaparan’? Kepada siapa pernyataan itu ditujukan? Dalam rekaman disebut ‘rata-rata’, artinya ini menggeneralisasi. Ini jelas bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis,” tegas Bonai.

Ia juga menegaskan bahwa media memiliki fungsi sebagai wadah untuk mengumpulkan dan menyampaikan informasi kepada publik, bukan untuk diintervensi atau diremehkan.
Selain mengecam pernyataan tersebut, MCJ juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polsek Teluk Naga, Polres Metro Tangerang Kota, dan Polda Metro Jaya, untuk segera menindak pihak yang diduga terlibat, termasuk individu yang disebut sebagai pengendali peredaran obat-obatan terlarang.

Bonai turut menyoroti maraknya peredaran obat keras seperti Tramadol dan Hexymer yang diduga dijual bebas tanpa resep dokter di wilayah Teluk Naga. Ia menyebut kondisi ini berpotensi merusak generasi muda.

“Peredaran obat keras ini sangat berbahaya karena dapat memengaruhi kondisi saraf dan perilaku, yang diduga berkontribusi terhadap meningkatnya kenakalan remaja seperti tawuran dan aksi kriminal jalanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, BPOM, dan Satpol PP untuk melakukan penindakan tegas terhadap praktik ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dugaan sekitar 20 titik lokasi penjualan obat keras di wilayah Teluk Naga. Hal ini dinilai sangat mengkhawatirkan dan membutuhkan tindakan segera dari pihak berwenang.

Masyarakat setempat pun berharap agar peredaran obat berbahaya tersebut dapat segera ditertibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Acong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.