Serang | Antero.co – Kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Leterasi 51 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) menggelar seminar edukasi bertema “Waspada Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal dan Investasi Bodong” di SMA Negeri 1 Bandung, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya KKM Leterasi 51 UNTIRTA untuk meningkatkan literasi keuangan dan digital, khususnya bagi para pelajar, agar lebih memahami risiko pinjaman online ilegal, investasi bodong, serta berbagai bentuk penipuan yang memanfaatkan perkembangan teknologi.
Seminar dibuka oleh Ahmad Gojali, M.Pd., Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) SMA Negeri 1 Bandung, yang hadir mewakili Kepala Sekolah. Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Gojali didampingi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan serta dewan guru.
Kegiatan juga diikuti sekitar 40 siswa dan siswi SMA Negeri 1 Bandung. Turut hadir Ketua OSIS, perwakilan kurikulum, pembina Paskibra, serta mahasiswa KKM 51 UNTIRTA.
Dalam seminar, peserta mendapatkan edukasi mengenai berbagai risiko pinjaman online ilegal dan investasi bodong, termasuk potensi kerugian finansial, penyalahgunaan data pribadi, konflik keluarga, hingga dampak sosial yang dapat muncul apabila masyarakat tidak berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan digital.
Ketua KKM Leterasi 51 UNTIRTA, Aqiila Abdi Sakura dari Fakultas Kedokteran mengatakan kegiatan tersebut sengaja dilaksanakan di lingkungan sekolah sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman mengenai literasi keuangan sejak dini.
“Seminar ini, menghadirkan narasumber yang sudah berkompeten pada bidangnya. Namun, kami juga menyadari bahwa literasi keuangan merupakan salah satu hal yang kerap dilupakan. Karena itu, kami mengangkat tema waspada pinjol ilegal dan investasi bodong,” ujar Aqiila.
Menurutnya, edukasi mengenai pinjaman online ilegal dan investasi bodong penting diberikan kepada pelajar karena kemudahan teknologi membuat informasi dan berbagai tawaran layanan keuangan semakin mudah dijangkau.
Aqiila berharap para siswa dapat memahami risiko sebelum mengambil keputusan menggunakan layanan pinjaman maupun investasi.
“Kami berharap adik-adik siswa SMA Negeri 1 Bandung yang menjadi peserta mendapatkan ilmu yang memang saatnya mereka dapatkan dan dapat menghindari hal-hal yang sudah disampaikan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan kemudahan memperoleh pinjaman maupun tawaran investasi sebelum mengetahui legalitas, ketentuan, risiko, dan substansinya.
Sementara itu, Ahmad Gojali, M.Pd., selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMA Negeri 1 Bandung, menyambut positif seminar yang digelar KKM 51 UNTIRTA.
Menurut Ahmad, kegiatan tersebut memberikan wawasan tambahan kepada siswa mengenai bahaya pinjaman online ilegal dan pentingnya memahami layanan keuangan yang legal serta memiliki pengawasan yang jelas.
“Kegiatan ini sangat positif dan dapat membantu siswa-siswi kami. Teman-teman mahasiswa UNTIRTA memberikan sosialisasi terkait bahaya pinjol ilegal dan pinjaman yang berada di luar pengawasan otoritas terkait. Menurut saya, ini sangat luar biasa,” ujarnya.
Gojali menyatakan pihak sekolah berharap kegiatan edukasi semacam ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, terutama ketika mahasiswa UNTIRTA melaksanakan program KKM di wilayah Kecamatan Bandung.
“Kami berharap ke depan kegiatan ini dapat berkelanjutan, bukan hanya hari ini. Saya berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara rutin setiap tahun ketika mahasiswa UNTIRTA hadir di wilayah Kecamatan Bandung,” ungkapnya.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa KKM 51 UNTIRTA yang telah menyelenggarakan seminar tersebut.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya memberikan motivasi kepada para siswa, tetapi juga menambah wawasan mengenai dampak negatif pinjaman online ilegal dan investasi bodong serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menghadapi fenomena tersebut.
Melalui kegiatan ini, KKM
(Haris)





