KOLEBAT Minta Gubernur Banten Tutup Tambang Bermasalah di Jawilan

oleh -13 Dilihat
KOLEBAT Minta Gubernur Banten Tutup Tambang Bermasalah di Jawilan

Serang | Antero.co – Perkumpulan Koalisi Lembaga Banten Bersatu (KOLEBBAT) mendesak Gubernur Banten agar segera menutup aktivitas tambang pasir atau Galian C milik PT Berkah Halal Thayyib di Kampung Cikasantren, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Desakan ini disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi – Nusantara (KPK) Perwakilan Banten, Aminudin. Ia menegaskan bahwa kegiatan tambang tersebut telah lama menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi KOLEBBAT dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten pada 1 September 2025. Dalam pertemuan itu, disepakati akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang. Namun, saat sidak berlangsung pada 6 September 2025, ditemukan fakta bahwa limbah cair tambang mengalir deras ke saluran pertanian warga setelah hujan, mengakibatkan pencemaran lahan di Desa Pagintungan (Kabupaten Serang) dan Desa Citeras (Kabupaten Lebak).

Aminudin menuturkan, kondisi ini sudah terjadi selama lebih dari satu dekade tanpa tindakan tegas dari pemerintah daerah. Ia menduga adanya praktik “kongkalikong” antara perusahaan dan sejumlah oknum pejabat.

“Sudah belasan tahun warga menolak tambang itu, tapi izin terus saja keluar. Dari dulu perusahaan Korea, sampai sekarang PT Berkah Halal Thayyib yang dapat izin di tahun 2024. Padahal dampak lingkungannya nyata. Dinas ESDM dan pejabat terkait seolah tidak peduli pada jeritan warga,” ujar Aminudin.

Lebih lanjut, Aminudin mengungkapkan bahwa beberapa warga mendapat intimidasi dari oknum aparat agar tidak menghadiri kegiatan sidak tersebut. Menurutnya, tindakan semacam ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan publik.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 66 menegaskan:
“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Dengan demikian, intimidasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan hak konstitusional masyarakat.

Aminudin juga menilai sikap Dinas ESDM Banten tidak tegas. Dalam hasil sidak, Dinas ESDM menyebut penutupan tambang baru bisa dilakukan apabila sudah ada korban atau kerugian besar yang nyata. Pandangan ini, menurut Aminudin, bertentangan dengan Pasal 76 UU PPLH yang memberi kewenangan pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin lingkungan.

“Kenapa harus menunggu korban dulu baru bertindak? Itu bukan prinsip pencegahan, tapi pembiaran. Kalau sudah ada bukti pencemaran dan dampak ke pertanian warga, izin tambang seharusnya langsung dibekukan,” tegas Aminudin.

Ia menambahkan bahwa lemahnya pengawasan dan tanggung jawab moral para pejabat daerah — baik di Dinas ESDM, Bupati Serang, maupun DPRD — memperburuk situasi. Menurutnya, sikap acuh terhadap kerusakan lingkungan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3), yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Aminudin menegaskan, KOLEBBAT bersama berbagai lembaga masyarakat sipil akan terus mengawal kasus ini dan mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk turun langsung ke lokasi tambang.

“Kami juga meminta agar aparat penegak hukum, baik sipil maupun militer, berdiri di pihak rakyat, bukan menjadi tameng para pengusaha tambang. Ini bukan hanya persoalan izin, tapi persoalan keadilan sosial dan keselamatan lingkungan,” tegasnya.

Sebagai informasi, area tambang tersebut sebelumnya dikelola oleh perusahaan asal Korea yang meninggalkan kerusakan parah dan tidak melakukan reklamasi lahan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 96 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Hingga kini, reklamasi belum juga dilakukan, namun izin tambang kembali diterbitkan untuk PT Berkah Halal Thayyib. Kondisi ini menjadi ironi hukum dan moral yang menyinggung rasa keadilan masyarakat setempat.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.