Serang | Antero.co – Seorang kurator pailit berinisial M.M. dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan Pasal 488 KUHP. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/191/V/SPKT III/DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 11 Mei 2026.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Banten tertanggal 26 Mei 2026, penyidik sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh seorang pihak berinisial N.A.H.
Dalam perkara ini, debitur pailit berinisial E.S. mengaku keberatan terhadap sejumlah tindakan kurator yang menurutnya dilakukan tanpa pemberitahuan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum kepailitan.
Menurut E.S., terdapat aset yang diduga telah dijual oleh kurator namun tidak termasuk dalam daftar boedel pailit atau harta pailit yang seharusnya berada dalam penguasaan kurator.
“Sejak dinyatakan pailit pada tahun 2017, perkara kepailitan ini hingga sekarang belum juga selesai. Saya mempertanyakan pengelolaan aset dan proses pemberesan harta pailit yang berlangsung cukup lama,” ujar E.S.
Perkara kepailitan tersebut diketahui berdasarkan Putusan Nomor 55/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga Jakarta Pusat.
E.S. juga menyampaikan bahwa kurator sebelumnya berinisial J.G. kemudian digantikan oleh kurator M.M. sekitar tahun 2022. Menurutnya, pergantian tersebut tidak pernah diberitahukan secara langsung kepada dirinya selaku debitur.
Selain itu, E.S. mengaku tidak menerima pemberitahuan mengenai sejumlah tindakan pengurusan maupun penjualan aset yang diduga dilakukan oleh kurator.
Atas kondisi tersebut, E.S. meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan harta pailit serta memastikan seluruh tindakan kurator dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sementara itu, berdasarkan surat undangan klarifikasi yang beredar, penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah memanggil saksi berinisial E.S. untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kurator M.M., kurator J.G., maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi atas tuduhan dan keberatan yang disampaikan oleh debitur. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih menjadi materi penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai suatu perbuatan pidana sampai adanya hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan polisi dan keterangan pihak debitur. Seluruh dugaan yang disampaikan masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Banten dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Lempes)





