LSM KPK-Nusantara Layangkan Surat Tindak Lanjut ke Kejari Serang, Dugaan Korupsi BUMDes dan Pemanfaatan Fasum Jadi Sorotan

oleh

Kabupaten Serang | Antero.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-Nusantara) Perwakilan Banten kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan lahan fasilitas umum (fasum) berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Serang.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemanfaatan lahan fasum oleh BUMDes Permai Maju Sejahtera (PMS) di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Persoalan tersebut disebut telah menjadi sorotan publik sejak 2022 hingga 2026.

Ketua LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten, Aminudin, bersama Hendrayani, mendatangi Kejari Serang untuk menyerahkan surat tindak lanjut sekaligus dokumen tambahan terkait laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya disampaikan pada 20 November 2024.

Aminudin mengatakan, pihaknya datang ke Kejari Serang untuk melakukan koordinasi sekaligus memastikan perkembangan laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan lahan fasum aset daerah.

“Kami datang ke sini bersama Pak Hendrayani untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat tanggal 20 November 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan fasilitas umum, berupa RTH aset daerah Kabupaten Serang, oleh BUMDes Permai Maju Sejahtera,” ujar Aminudin.

Menurutnya, laporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan lahan fasum, tetapi juga mencakup dugaan penyertaan modal Dana Desa serta penyetoran uang hasil pemanfaatan lahan fasum aset daerah oleh BUMDes Permai Maju Sejahtera kepada Pemerintah Desa Cikande Permai.

Pemanfaatan lahan tersebut, kata Aminudin, berlangsung sejak 1 Februari 2022 hingga Mei 2026 dan menjadi dasar pihaknya untuk terus mendorong aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh.

Apresiasi Kejari Serang
Aminudin juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan jajaran Intelijen Kejari Serang pada 20 April 2026 dan 27 April 2026.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi terhadap langkah jajaran Kejari Serang dalam menangani laporan yang telah disampaikan.

“Kami sangat menghormati keahlian, integritas, dan profesionalisme jajaran Intelijen Kejari Serang. Kami juga mengapresiasi komitmen Kejari Serang dalam menindaklanjuti perkara ini,” katanya.

Ia berharap kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Serang yang baru dapat memperkuat proses penanganan laporan tersebut melalui koordinasi lintas bidang, termasuk Intelijen, Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), Tindak Pidana Umum (Pidum), serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Menurut Aminudin, dokumen tambahan yang diserahkan pihaknya berisi materi yang menurut mereka dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk mengenai dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dan fakta lapangan terbaru hingga 18 Mei 2026.

Minta Jangan Berhenti di Penyelesaian Administratif

LSM KPK-Nusantara juga menyoroti adanya kekhawatiran apabila persoalan tersebut hanya diarahkan pada penyelesaian administratif.
Aminudin berharap aparat penegak hukum tetap melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam pengelolaan serta pemanfaatan aset daerah tersebut.

“Kami menyerahkan dokumen tambahan ini sebagai bahan pendalaman, termasuk pembuktian materiil, dugaan perbuatan melawan hukum, dan fakta lapangan terbaru. Kami berharap perkara ini tidak berhenti hanya pada penyelesaian administratif apabila nantinya ditemukan indikasi tindak pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan dan aktivitas BUMDes Permai Maju Sejahtera di Desa Cikande Permai hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.
Karena itu, pihaknya meminta Kejari Serang memberikan kepastian terhadap tindak lanjut laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Semoga Kepala Kejaksaan Negeri Serang dapat menindaklanjuti laporan pengaduan kami secara profesional dan transparan demi tegaknya hukum di Kabupaten Serang,” pungkas Aminudin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak BUMDes Permai Maju Sejahtera, Pemerintah Desa Cikande Permai, maupun pihak terkait lainnya mengenai tudingan dan laporan yang disampaikan LSM KPK-Nusantara tersebut.

(Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.