Sumatra Selatan | Antero.co – Sebagian masyarakat merayakan tahun baru masehi kumpul kumpul dengan tetangga dan keluarga
Merayakan pergantian tahun. Kamis (01/01/26)
Beredar viral sebuah video postingan dari akun FB ibu – ibu Desa Gedung Pakuon, Kecamatan Lengkiti, Oku Sumatra Selatan
yang mana dalam vidio tersebut membuat tuan rumah kecewa atas tindakan dari ibu – ibu Desa Gedung Pakuon.
Terekam jelas dalam vidio tersebut membuat api tungku diatas lantai semen (teras) untuk memasak atau bakar bakar dalam acara tersebut.
Pasal 406 ayat 1 KUHP sengaja merusak, menghancurkan atau menghilangkan barang untuk orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Hukum perbuatan merugikan orang lain diatur dalam KUHP ( kitap undang-undang hukum pidana lama dan UU 1 tahun 2023 (KUHP baru) mencakup berbagai pasal seperti kerusakan barang.
Indra (45) sebagai aktivis Banten yang domisili di Tangerang Banten sebagai ahli waris merasa kecewa atas tindakan ibu – ibu Desa Gedung Pakuon, Kecamatan Lengkiti,
Itu rumah almarhum bapak saya, mentang – mentang rumahnya tidak berpenghuni, mau seenaknya memanfaatkan
yang mana seharusnya bertetangga saling menghargai,” Ucap indra, pada wartawan
Kasus – kasus kecil seperti ini menyoroti lunturnya tenggang rasa bertetangga dan pentingnya saling harga menghargai.
Demi kehidupan tenang dan damai di zaman sekarang ini semestinya dibutuhkan pola hubungan yang positif diantara orang – orang yang hidup berdekatan.
Indra, sebagai ahli waris merasa dirugikan akan melaporkan kejadian ini kepada kepala Desa Gedung Pakuon Bapak Helmi kusuma.
Harapan indra sebagai ahli waris kepala Desa Gedung Pakuon bersikap netral dan menyelesaikan atas tindakan tidak menyenangkan.
(BG)





