M. Nurdin, S.E., S.H.: Kapolri Baru Harus Usut Tuntas Siapa Dalang di Balik Dugaan Penyadapan, Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

oleh

Jakarta | Antero.co – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi sorotan nasional. Perkara yang mencuat pada awal November 2026 tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai penyalahgunaan kewenangan, tata kelola penyadapan di institusi kepolisian, serta perlindungan terhadap hak privasi dan keamanan kepala negara.

Ketua DPD Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Provinsi Jawa Barat, M. Nurdin, S.E., S.H., menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut.

Ia meminta Kapolri yang baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, mengusut secara menyeluruh siapa pihak yang memerintahkan, melaksanakan, maupun diduga berada di belakang praktik penyadapan tersebut.

“Apabila benar penyadapan terhadap Presiden dilakukan tanpa dasar dan prosedur hukum, ini merupakan persoalan yang sangat serius. Tidak boleh ada institusi atau pejabat negara yang menggunakan kewenangannya di luar hukum. Saya berharap Kapolri yang baru berani mengungkap siapa dalang dan siapa saja yang terlibat,” tegas M. Nurdin.

Ia juga meminta masyarakat mendukung pengungkapan perkara tersebut secara objektif, transparan, dan berdasarkan hukum.

“Rakyat harus mendukung pengungkapan kejahatan luar biasa ini. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan mencederai kepercayaan publik harus diproses. Oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran harus ditindak tegas. Jangan sampai perilaku segelintir oknum merusak kehormatan institusi Polri,” lanjutnya.

Tiga Jenderal Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkembangan perkara pada Selasa, 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Ketiga nama yang diberitakan telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:

* Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP) – mantan Kapolri, yang diberitakan menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

* Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) – disebut menjabat Kepala Divisi Hukum Polri.

* Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH) – perwira tinggi Polri.

Sementara itu, Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) diberitakan masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. ANTARA News Banten +2

Pasal-Pasal yang Disangkakan

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, ketiga tersangka dikenakan beberapa ketentuan hukum:

| Dasar hukum | Pokok dugaan tindak pidana | Ancaman pidana |
| ——————————————————————— | ————————————————————————————————- | —————– |
| Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP | Penyadapan atau intersepsi informasi elektronik secara melawan hukum | Maksimal 10 tahun |
| Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP | Akses terhadap komputer atau sistem elektronik orang lain tanpa hak | Maksimal 6 tahun |
| Pasal 32 ayat (1) UU ITE | Mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik tanpa hak | Maksimal 8 tahun |

ANTARA News Banten +1

Penyidik juga mengungkap dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. detikcom +1

Dugaan Makar Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dicurigai

M. Nurdin juga meminta agar penyidik mendalami motif, tujuan, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Menurutnya, apabila ditemukan bukti adanya tujuan untuk mengancam keselamatan Presiden, mengganggu pemerintahan, atau melakukan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana makar, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra pada 3 November 2026 menyatakan bahwa sejauh itu belum ditemukan indikasi makar dalam perkara tersebut. Pasal yang diumumkan kepada publik berkaitan dengan penyadapan dan tindak pidana elektronik, bukan pasal makar. tirto.id

Kapolri Baru Diminta Membuka Perkara Secara Transparan

M. Nurdin menegaskan bahwa reformasi institusi kepolisian harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan hanya pernyataan.

Ia berharap Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan independen, profesional, transparan, serta tidak melindungi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul kepada pejabat yang memiliki jabatan dan kekuasaan. Institusi Polri harus dibersihkan dari oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Kami mendukung polisi yang profesional, berintegritas, dan benar-benar mengabdi kepada rakyat,” tutup M. Nurdin.

Penegasan YLPK PERARI

YLPK PERARI menilai bahwa perkara ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan internal, penggunaan teknologi penyadapan, perlindungan data elektronik, serta pertanggungjawaban pejabat yang memiliki kewenangan.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Penetapan tersangka bukan putusan bersalah dan seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses peradilan yang sah.

Mengawal Kebenaran, Menyuarakan Keadilan, dan Membela Kepentingan Rakyat.

Narasumber: M. Nurdin, S.E., S.H. Ketua DPD YLPK PERARI Provinsi Jawa Barat.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.