Media Center Jayanti, jelaskan: Apakah Papan Informasi Proyek itu Wajib? dengan bahasa yang mudah dipahami warga, tapi tetap dasar hukumnya kuat

oleh

Antero.co – Apakah Papan Informasi Proyek Itu Wajib?*

*YA, WAJIB.*

Tidak pasang papan informasi proyek itu bukan sekadar lupa, tapi *pelanggaran aturan*.

Dasarnya:

*1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*
Proyek yang dibiayai APBN / APBD adalah informasi publik. Masyarakat berhak tahu: nama proyek, nilai kontrak, sumber dana, pelaksana, jangka waktu, dan pengawas.

*2. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah*
Kontrak pengadaan wajib transparan dan dapat diawasi. Papan proyek adalah bentuk transparansi di lapangan.

*3. Permen PUPR No. 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi + Permen PUPR No. 14 Tahun 2020*
Pelaksana konstruksi wajib memasang papan nama proyek di lokasi, yang isinya minimal:
– Nama pekerjaan / proyek
– Nomor kontrak & tanggal
– Nilai kontrak
– Sumber dana (APBN/APBD)
– Nama pelaksana / kontraktor
– Nama konsultan pengawas
– Waktu pelaksanaan
– Nama PPK / Dinas

*4. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi*
Penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keselamatan.

Jadi, kalau proyek pusat (APBN) tidak ada papan informasi, itu sudah *melanggar kewajiban kontraktual dan kewajiban transparansi.*

2. Apa Kerugian Negara-nya?*

Hati-hati, ini yang sering salah kaprah.

*Tidak pasang papan informasi SAJA, belum otomatis = kerugian negara.*

Yang benar begini:

*Kerugian Langsung:*
Tidak ada. Papan proyek harganya cuma Rp 500 ribu – Rp 2 juta. Itu bukan kerugian negara yang besar.

*Kerugian Tidak Langsung / Potensial – INI YANG BERBAHAYA:*

1. *Masyarakat tidak bisa mengawasi:* Warga tidak tahu nilai proyek Rp berapa, volumenya berapa, spek-nya apa. Akibatnya kontraktor bisa mengurangi volume, pakai material di bawah spek, atau memperpendek waktu kerja tanpa ketahuan.
2. *Ruang untuk Mark-up dan Fiktif:* Proyek siluman tanpa papan adalah ciri khas proyek fiktif, proyek mark-up, atau proyek yang dikerjakan tidak sesuai RAB.
3. *Tidak bisa dipertanggungjawabkan:* BPK / Inspektorat akan kesulitan mengaudit karena tidak ada keterbukaan di lapangan.

Dalam audit BPK, proyek tanpa papan informasi biasanya dicatat sebagai *”Temuan Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan”* yang berpotensi merugikan keuangan negara, dan menjadi pintu masuk untuk audit lebih dalam.

*Kesimpulannya:* Papan tidak dipasang = *indikasi awal adanya penyimpangan*, bukan bukti kerugian negara itu sendiri. Kerugian negara baru terbukti kalau setelah diperiksa, ternyata volume pekerjaan dikurangi, kualitas tidak sesuai spek, tapi dibayar 100%.

3. Apa Delik Hukumnya?

Ada 3 level, dari ringan sampai pidana:

*A. SANKSI ADMINISTRATIF – Paling Umum*

– Teguran tertulis dari PPK / Dinas
– Denda keterlambatan / sanksi potong pembayaran
– Pemutusan kontrak sepihak
– Blacklist / masuk daftar hitam pengadaan (tidak boleh ikut tender 2 tahun)
– Kontraktor tidak bisa mencairkan termin 100% kalau papan tidak dipasang

Ini diatur di dalam kontrak dan Perpres Pengadaan.

*B. PELANGGARAN UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK*

Badan publik / PPK yang sengaja menutup-nutupi informasi proyek bisa dilaporkan ke Komisi Informasi. Sanksinya:
– Putusan Komisi Informasi untuk membuka data
– Sanksi administratif untuk atasan

*C. DELIK PIDANA KORUPSI – Kalau Terbukti Ada Kerugian Negara*

Ini baru masuk pidana, kalau setelah diperiksa BPK / APH terbukti ada kerugian.

Pasal yang dipakai:

*1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*

– *Pasal 2 Ayat (1):* Setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri / orang lain / korporasi yang merugikan keuangan negara. Ancaman: Penjara seumur hidup / 4-20 tahun, denda Rp 200 juta – Rp 1 Miliar.

– *Pasal 3:* Menyalahgunakan kewenangan / jabatan yang merugikan keuangan negara. Ancaman: Penjara seumur hidup / 1-20 tahun, denda Rp 50 juta – Rp 1 Miliar.

– *Pasal 7:* Pelanggaran dalam pelaksanaan proyek / pengadaan yang merugikan negara.

– *Pasal 11 & 12:* Suap / gratifikasi terkait proyek.

*2. Pasal 2 & 3 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)*
Tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dalam jabatan.

*Contoh Nyata Deliknya:*
Proyek jalan nilai Rp 5 Miliar tanpa papan. Setelah diperiksa, ternyata aspal hanya 3 cm padahal di RAB 5 cm, tapi dibayar penuh. Selisih Rp 1,2 Miliar itulah *Kerugian Negara Riil*. Maka PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas bisa kena Pasal 2 dan 3 UU Tipikor secara bersama-sama.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.