Menyongsong Pilkades Sukatani Kab. Bekasi : Alarm keras bagi petahana yang Belum Menyerahkan Laporan Akhir Masa jabatan

oleh

Bekasi | Antero.co – Menjelang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa(Pilkades)serentak di kecamatan Sukatani,Kabupaten Bekasi,perhatian publik tertuju pada kepatuhan para kepala desa petahana terhadap kewajiban administratisf menjelang berakhirnya masa jabatan.

Sejumlah kepala desa yang dikabarkan akan kembali maju dalam pilkades disebut belum menyerahkan Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa(LPPD)Akhir Masa Jabatan dan Laporab keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)Akhir Masa jabatan,sebagaimana diatur dalam ketentuan peratura perundang-undangan.

Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016,yang mewajibkan akhir kepala desa menyapaikan laporan akhir masa jabatan kepala Bupati/Wali Kota melalui Camat paling lambat lima bulan sebelum masa jabatan berakhir.kewajiban itu juga sejalan dengan semangat undang -undang Nomor 3Tahun 2024 tentang Desa yang menekankan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan,akuntabel,dan bertanggung jawab.

Saat dikonfirmasi Pokja IwO Indonesia melalui pesan WhatsApp,Camat Sukatani menyapaikan bahwa pihaknya telah barulang kali mengingatkan seluruh kepala desa sekretaris desa,dan Ketua BPD sejak bulan April melalui rapat mingguan.

“Dari bulan April saya sampaikan kepada para kepala desa dan sekdes juga ketua BPD terkait LKPJ melalui rapat minggon,”ucap Camat sukatani.

Pernyataan tersebuf menunjukkan bahwa upaya pembinaan telah dilakukan oleh pemerintah kecamatan. Namun,berdasarkan keterangan yang disampaikan,dokumen yang dimaksu disebut belum seluruhnya diterima.

Menanggapi kondisi tersebut,pengurus DPP IWO Indonesia,Alfifudin(Bang opik),menilai kewajiban penyampaian laporan akhir masa jabatan tidak dapat dipandang sebagai formalitaa administrasi semata.

“LKPJ Akhir Masa Jabatan bukan sekadar formalitas.Itu merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala desa kepada negara dan masyarakat.semua pihak harus menghormati aturan yang berlaku,”ucap Opik,21/07/26.

Lebih lanjut Ia,juga meminta agar proses verifikasi persyaratan bakal calon kepala desa dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,tegasnya.

Masih kata Opik selain itu,IWO Indonesia mendorong inspektorat Kabupaten Bekasi,Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi terhadap pemenuhan kewajiban administrasi tersebut.Menurutnya,
langka itu penting guna menjaga integritas penyelenggaraan Pilkades dan memastikan seluruh peserta memenuhi persyarakatan sesuai regulasi,tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan,belum terdapat keterangan resmi dari para kepala desa yang dimaksud mengenai status penyampaian LPPD maupun LKPJ Akhir Masa Jabatan.Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers,tutupnya.

(Maesaroh)p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.