Serang | Antero.co – Pelayanan di Puskesmas Ciruas, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan. Sejumlah hal yang terlihat di tengah padatnya antrean pasien memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Senin (26/10/2026)
Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan nomor 0878-7730-4050 yang disebut sebagai saluran pengaduan, kritik, dan saran.
Pertanyaannya, apakah nomor pengaduan tersebut benar-benar dapat diakses dan berfungsi sebagai sarana pengaduan masyarakat, atau hanya sekadar memenuhi formalitas pelayanan?
Pasalnya, informasi mengenai saluran pengaduan tersebut dinilai belum mudah diakses oleh pasien. Jika masyarakat diberikan hak untuk menyampaikan kritik, saran maupun pengaduan, mengapa akses terhadap informasi nomor pengaduan justru menjadi persoalan?
Poli Gigi Tutup, Sejak Kapan?
Sorotan lainnya datang dari pelayanan poli gigi.
Terlihat tulisan bahwa “Dokter Gigi Tutup Sementara Sampai Batas Waktu yang Tidak Dapat Ditentukan.”
Seorang pasien yang datang berobat sejak 2 Oktober 2026 mengaku sudah melihat pemberitahuan bahwa poli gigi dalam kondisi tutup.
Jika pada 2 Oktober 2026 poli gigi sudah tutup, maka muncul pertanyaan:
Sejak kapan sebenarnya dokter gigi tidak memberikan pelayanan?
Apakah sejak sebelum 2 Oktober 2026 pelayanan poli gigi memang sudah dihentikan? Lalu, apa alasan pelayanan tersebut ditutup dan kapan masyarakat dapat kembali memperoleh kepastian pelayanan?
Antrean Membludak, Beberapa Petugas Justru Bermain HP
Persoalan lain terlihat pada pelayanan Klaster 3.
Di tengah kondisi pasien yang terlihat membludak dan harus mengantre, terdapat beberapa perawat atau petugas yang tampak menggunakan telepon genggam.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan:
Apakah penggunaan HP tersebut berkaitan dengan tugas pelayanan, atau untuk kepentingan pribadi?
Jika untuk kepentingan pelayanan, tentu masyarakat berhak mendapatkan penjelasan. Namun apabila bukan untuk kepentingan pekerjaan, mengapa hal tersebut dapat terjadi ketika antrean pasien sedang padat?
Pertanyaan berikutnya, sejauh mana pemahaman petugas mengenai hak dan kewajiban pasien serta standar pelayanan publik?
Kenapa Tidak Semua Petugas Menggunakan Pengeras Suara?
Selain itu, terdapat persoalan teknis dalam pemanggilan pasien.
Petugas yang berada sekitar nomor tiga dari ujung timur terlihat dapat menggunakan pengeras suara untuk memanggil pasien.
Namun, mengapa petugas yang berada di ujung timur tidak menggunakan pengeras suara yang sama?
Jika jumlah pasien sedang padat dan antrean cukup panjang, bukankah penggunaan pengeras suara dapat membantu memastikan panggilan pasien terdengar lebih jelas?
Mengapa tidak seluruh petugas yang melakukan pemanggilan pasien diberikan fasilitas pengeras suara agar pelayanan lebih efektif dan pasien tidak tertinggal saat dipanggil?
Sementara itu, petugas yang berada di ujung barat diketahui khusus memberikan pelayanan kepada pasien anak-anak juga terlihat asik bermain HP saat awak media melihat di sekitar
Hak Pasien Mendapatkan Informasi
Dalam pelayanan kesehatan, pasien bukan hanya datang untuk mendapatkan tindakan medis, tetapi juga memiliki hak memperoleh informasi yang jelas mengenai pelayanan yang diterimanya.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 276 huruf b, mengatur bahwa pasien mempunyai hak mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih luas: jika informasi mengenai pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dari hak pasien, bagaimana dengan informasi mengenai saluran pengaduan yang seharusnya dapat digunakan masyarakat ketika menemukan persoalan pelayanan?
Mengapa informasi tersebut justru dinilai tidak mudah diakses?
Farmasi Juga Menjadi Pertanyaan
Belum selesai sampai di situ.
Pada bagian farmasi, terdapat pertanyaan mengenai identitas asal obat yang diberikan kepada pasien.
Mengapa pada kertas atau tempat obat tidak terlihat logo atau identitas Puskesmas yang menerangkan bahwa obat tersebut berasal dari Puskesmas Ciruas?
Apakah memang terdapat standar tertentu mengenai pencantuman identitas fasilitas kesehatan pada kemasan atau tempat obat yang diberikan kepada pasien?
Ataukah terdapat alasan administratif maupun teknis mengapa identitas Puskesmas tidak dicantumkan?Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat mendapatkan kepastian dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Kepala Puskesmas Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Ciruas belum memberikan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan terkait pelayanan tersebut.
Antero memandang persoalan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan petugas, melainkan untuk mendapatkan penjelasan mengenai standar pelayanan, keterbukaan informasi, hak pasien, serta mekanisme pengaduan masyarakat di Puskesmas Ciruas.
beberapa pasien yang enggan disebutkan namanya juga mengeluhkan hal yang sama terkait pelayanan poli gigi
Publik tentu menunggu penjelasan resmi dari pihak Puskesmas Ciruas maupun instansi terkait.
Antero selalu membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Puskesmas Ciruas maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara berimbang.
(Syarif)





