Kabupaten Tangerang | Antero.co – Anggota Dewan dari Fraksi Demokrat, Nonce Thendean menghadiri kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Cibadak untuk Tahun Anggaran 2026.
Kehadiran beliau menegaskan komitmennya dalam mengawal perencanaan pembangunan yang berlandaskan aspirasi warga dan regulasi yang berlaku, Kamis (6/11/2025).
Musrenbang ini bertujuan merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes) tahun 2026.
Fokus pada Pengawalan Aspirasi dan Landasan Hukum
Dalam sambutannya, Nonce Thendean menyampaikan fokus utama kehadirannya:
”Pagi ini yang saya hadiri, saya hanya ingin memastikan bahwa apa saja yang diniati oleh warga Desa Cibadak terakomodasi. Karena kita sama-sama mengetahui, sebelum diadakan Musrenbang, sudah ada namanya pra-Musrenbang. Mereka masing-masing mengusulkan dari tingkat RT/RW, kemudian didiskusikan dengan LPK, sehingga tidak ada yang tertinggal.”
”Bapak Ibu sekalian, semua pembangunan itu berasal dari APBDes dan APBD Kabupaten. Memang pembangunan di wilayah desa itu kewenangan Kepala Desa, tetapi ada hal-hal penting yang mungkin Kepala Desa dan BPD butuh bantuan dari saya sebagai anggota DPRD Dapil ini, agar memperjuangkan usulan dari Desa Cibadak masuk ke dalam tingkat kecamatan dan kabupaten.”
Nonce Thendean juga menegaskan bahwa aspirasi ini akan dikawal hingga tingkat kebijakan daerah:
”Kami sebagai anggota DPRD akan mengawal dan menyelaraskan usulan dalam Rencana Kebijakan Pembangunan Menengah Daerah, sejalan dengan visi misi Bupati, yaitu ‘Terwujudnya Kabupaten Tangerang yang Sejahtera, Mandiri, dan Berbudaya, berlandaskan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.'”
Strategi Pembangunan Berbasis Kualitas dan Pemberdayaan
Anggota dewan dari Demokrat ini kemudian memberikan beberapa tips, strategi, dan masukan spesifik kepada Pemerintah Desa Cibadak, yaitu:
Peningkatan Kualitas Infrastruktur: Seperti perbaikan jalan lingkungan.
Pemberdayaan Koperasi Lokal: Mengelola potensi yang sudah ada, seperti Koperasi Merah Putih dan BUMDes, untuk menggerakkan ekonomi desa.
Pengelolaan Lingkungan dan Penanganan Sampah Berbasis Masyarakat.
Pengendalian Pertumbuhan Wilayah: Terutama seiring pesatnya pembangunan kawasan industri di sekitar wilayah ini, memastikan desa tidak hanya tumbuh tetapi juga berbudaya.
Penegasan Landasan Hukum
Nonce Thendean menutup sambutannya dengan menegaskan dasar hukum pelaksanaan Musrenbang, yang menjamin hasil musyawarah ini akan menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan kabupaten:
”Landasan hukum ini (UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Bupati Tangerang tentang Pedoman Pelaksanaan Musrembang Desa) menegaskan bahwa hasil Musrembang Desa Cibadak akan menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan Kabupaten Tangerang secara keseluruhan.”
Acara ini dihadiri Oleh Kades Cibadak Bukhori Muslim, Sekdes Cibadak, Pihak Kecamatan Cikupa dan Pendamping Kecamatan Cikupa dan para peserta Musrenbang Desa Dari semua unsur perwakilan baik BPD, LPM, Kader PkK,vKarang Taruna, Kopma, dan RW/RT.
(BG)






