Pandeglang | Antero.co – Seorang warga Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, melaporkan kepala desanya berinisial JND ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Laporan pengaduan tersebut berkaitan dengan dua dokumen sertifikat tanah milik keluarganya yang diduga tidak dikembalikan setelah sebelumnya dititipkan kepada kepala desa untuk proses pembatalan sertifikat.
Dayat Sudrajat, selaku ahli waris Aday Sudrajat, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bermula dari pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019 di Desa Pejamben.
Menurut Dayat, tanah milik orang tuanya yang memiliki luas sekitar 14.000 meter persegi diduga mengalami penerbitan sertifikat ganda dalam satu lokasi lahan.
“Pada tahun 2019, Desa Pejamben mendapatkan program PTSL. Tanah orang tua saya atas nama Aday Sudrajat memiliki luas sekitar 14 ribu meter persegi,” ungkap Dayat.
Ia menjelaskan, dalam satu lokasi tanah tersebut ternyata terbit tiga dokumen sertifikat, yakni dua sertifikat atas nama Dayat Sudrajat dan satu sertifikat atas nama Aday Sudrajat.
Atas kondisi tersebut, pihak keluarga mengaku menyerahkan dua dokumen sertifikat kepada kepala desa berinisial JND dengan maksud agar sertifikat tersebut diproses untuk dibatalkan.
Namun, Dayat mengaku belakangan memperoleh informasi bahwa dokumen yang dititipkan tersebut diduga justru dijaminkan kepada pihak lain, bukan diproses pembatalannya sebagaimana tujuan awal penyerahan.
“Faktanya, surat sertifikat tersebut bukan digugurkan, tetapi malah diduga dijaminkan kepada orang lain,” ujarnya.
Persoalan semakin berdampak terhadap keluarga Dayat setelah tanah tersebut dijual kepada pihak lain. Proses pengalihan hak atau balik nama sertifikat disebut mengalami kendala karena masih terdapat dokumen sertifikat yang belum diselesaikan status hukumnya.
Dayat mengaku pihak keluarga telah berupaya meminta kembali dokumen tersebut kepada kepala desa. Dalam pertemuan sebelumnya, menurut pengakuannya, JND meminta waktu satu minggu untuk mengembalikan sertifikat yang dimaksud.
Namun, hingga persoalan tersebut berujung pada pengaduan ke kepolisian, Dayat menyatakan belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut kepala desa sempat menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda, “Gera bae arek dilapormah”, yang menurut Dayat berarti mempersilakan apabila persoalan itu hendak dilaporkan.
Merasa dirugikan, pihak keluarga akhirnya memilih menempuh jalur pengaduan kepada Polda Banten.
“Kami sebagai warga Desa Pejamben merasa dirugikan atas persoalan ini. Karena belum mendapatkan penyelesaian, kami mengambil langkah dengan melaporkannya ke Polda Banten,” kata Dayat.
Ia berharap kepolisian dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
“Kami berharap Polda Banten segera menindaklanjuti pengaduan ini. Sebagai masyarakat, kami percaya kepolisian hadir untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Polda Banten Terima Pengaduan
Sementara itu, saat mendatangi Markas Polda Banten, Dayat mengaku telah diterima oleh petugas piket Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Salah seorang petugas yang menerima pengaduan tersebut membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari Dayat Sudrajat. Selanjutnya, pengaduan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut.
“Kami sudah menerima pengaduan Bapak Dayat. Untuk penanganannya nanti akan diinformasikan langsung kepada beliau sesuai nomor kontak yang sudah dicantumkan,” ujar petugas tersebut secara singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai hasil penelaahan maupun tindak lanjut pengaduan tersebut.
Upaya Konfirmasi dan Hak Jawab
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan Kode Etik Jurnalistik, awak media akan berupaya menghubungi Kepala Desa Pejamben berinisial JND guna memperoleh klarifikasi terkait tudingan dan kronologi penyerahan dokumen sertifikat tersebut.
Keterangan dari pihak pemerintah desa diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang dan tidak hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.
Media juga akan membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Perkembangan penanganan pengaduan serta klarifikasi dari pihak terkait akan menjadi bagian dari pemberitaan selanjutnya.
(Sanusi)






