Kabupaten Tangerang | Antero.co – Proyek pembangunan Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kampung Kakulu, RT 01/04, Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Proyek yang diduga merupakan kegiatan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang itu disinyalir berjalan tanpa dilengkapi papan informasi proyek sejak awal pengerjaan. Minggu (08/11/2026)
Ironisnya, papan informasi proyek baru terpasang setelah persoalan tersebut diberitakan media. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi, administrasi, hingga legalitas pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan pantauan tim Media Center Jayanti (MCJ) pada Kamis (22/10/2026), pekerjaan proyek sudah berlangsung. Bahkan, hingga Senin (02/11/2026), bangunan menara dan dinding bata telah berdiri, sementara papan informasi proyek belum terlihat di lokasi.
Selama pekerjaan berlangsung, masyarakat tidak dapat mengetahui secara terbuka nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, perusahaan pelaksana, maupun jangka waktu pengerjaan. Kondisi tersebut memicu kekecewaan warga, salah satunya disampaikan melalui video yang beredar di media sosial TikTok dengan keterangan, “Bagus eta proyek tanpa papan informasi.”
Setelah pemberitaan mencuat, papan informasi proyek akhirnya terpasang. Dalam papan tersebut tercantum kegiatan “9. SPAM JP Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti”, dengan nilai anggaran sebesar Rp248.638.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan disebut dilaksanakan oleh CV Jaya Nusantara dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender. Namun, pemasangan papan informasi setelah adanya pemberitaan belum menjawab pertanyaan mengenai kapan pekerjaan dimulai dan apakah seluruh dokumen administrasi telah diterbitkan sebelum pelaksanaan.
Diduga Dikerjakan Sebelum SPK Terbit
Selain persoalan keterbukaan informasi, proyek tersebut juga memunculkan dugaan pekerjaan dimulai sebelum Surat Perintah Kerja (SPK) atau dokumen kontrak diterbitkan.
Mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, pelaksanaan pekerjaan harus didasarkan pada kontrak yang sah dan dimulai sesuai ketentuan serta dokumen pengadaan yang berlaku.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun Dinas Perkim Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan mengenai nomor kontrak, nomor SPK, serta tanggal dimulainya pekerjaan.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi pada 22 Oktober 2026, seorang pekerja di lokasi menyebutkan bahwa proyek tersebut merupakan kegiatan Dinas Perkim dan telah berjalan hampir satu minggu. Pekerja itu juga menyampaikan bahwa mandor pelaksana berasal dari Kecamatan Kronjo dan tidak berada di lokasi saat pekerjaan berlangsung.
Sementara itu, Pemerintah Desa Dangdeur melalui pesan singkat WhatsApp mengaku belum mengetahui adanya kegiatan pembangunan tersebut. Pihak desa menyebut pelaksana proyek belum pernah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat.
Transparansi Proyek Dipertanyakan
Tidak adanya papan informasi sejak awal pekerjaan dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta ketentuan terkait penyelenggaraan jasa konstruksi.
Papan informasi merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk mengetahui identitas pekerjaan, nilai anggaran, sumber pembiayaan, pelaksana, serta waktu pengerjaan. Keberadaannya juga menjadi bagian dari upaya mendorong pengawasan terhadap penggunaan uang negara.
“Proyek yang dibiayai APBD itu uang rakyat. Kalau tanpa papan informasi, rakyat tidak bisa mengawasi. Ini bukan soal sepele, ini soal transparansi,” ujar Bonai salah satu pegiat kontrol sosial di Jayanti kepada Media Center Jayanti.
MCJ Desak Perkim Buka Dokumen Proyek
Media Center Jayanti mendesak Dinas Perkim Kabupaten Tangerang untuk membuka dokumen administrasi proyek kepada publik, mulai dari kontrak, SPK, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga dokumen pendukung pelaksanaan pekerjaan.
MCJ juga mendorong Inspektorat Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap proses pelaksanaan proyek tersebut, terutama terkait dugaan pekerjaan yang dimulai sebelum dokumen administrasi diterbitkan.
Apabila ditemukan pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian pelaksanaan, maupun indikasi kerugian keuangan negara, pihak berwenang diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan keuangan negara dapat ditelusuri berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah. Karena itu, kepastian mengenai waktu penerbitan SPK, kontrak, serta pembayaran pekerjaan menjadi hal penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim Kabupaten Tangerang dan mandor pelaksana masih dalam upaya konfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
(BG)





