Serang | Antero.co – Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di PAUD Baitul Hikmah, Kampung Ranca Gede RT 04/RW 03, Desa Carenang Udik, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah kondisi fisik pekerjaan yang dinilai perlu dicermati dan dibandingkan dengan dokumen spesifikasi teknis serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).
PAUD Baitul Hikmah merupakan salah satu satuan pendidikan yang mendapatkan bantuan melalui program revitalisasi dari Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan informasi di lokasi pada Rabu (12/8/2026), program tersebut mencakup pembangunan ruang kelas baru (RKB), ruang UKS, dan taman bermain.
Dari hasil pengamatan, terdapat sejumlah bagian pekerjaan konstruksi yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan RAB. Namun, penilaian apakah pekerjaan tersebut sesuai atau tidak secara teknis tetap memerlukan pencocokan dengan dokumen resmi serta pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan atau kompetensi teknis.
Penerima Bantuan Sebut Pelaksanaan Ditangani Pihak Lain
Ustadz Hasbullah selaku pemilik sekaligus penerima bantuan mengatakan dirinya tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci mengenai teknis pelaksanaan pekerjaan.
Menurutnya, pelaksanaan pembangunan telah ditangani pihak lain yang disebut sebagai konsultan, yakni Maryanto.
Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Maryanto yang berada di lokasi pekerjaan.
Maryanto Jelaskan Teknis Pekerjaan
Kepada awak media, Maryanto menerangkan bahwa pekerjaan telah berlangsung sekitar dua minggu dengan melibatkan enam orang pekerja yang terdiri dari tukang dan kenek.
Ia menyebut bangunan yang dikerjakan berukuran sekitar 6 x 9 meter dan diperuntukkan bagi ruang kelas serta ruang UKS.
Terkait pondasi, Maryanto menyampaikan kedalamannya sekitar 30 sentimeter. Ia juga menerangkan penggunaan besi ulir berdiameter 10 milimeter serta besi cincin berdiameter 6 milimeter.
Maryanto mengatakan pekerjaan ditargetkan selesai lebih cepat dari waktu pelaksanaan selama 60 hari.
Dalam keterangannya, ia juga menyampaikan pernyataan terkait persoalan biaya apabila pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Menurutnya, pelaksanaan dengan mengikuti seluruh spesifikasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut dengan mengacu pada dokumen RAB, spesifikasi teknis, gambar kerja, volume pekerjaan, serta kondisi fisik bangunan di lapangan.
Sejumlah Pekerjaan Perlu Diverifikasi
Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, sejumlah aspek dinilai perlu diverifikasi, antara lain:
RAB dan spesifikasi teknis yang menjadi dasar bantuan;
gambar kerja atau dokumen teknis;
volume pekerjaan yang direncanakan dan realisasi;
jenis serta ukuran material yang digunakan;
kualitas dan mutu material;
kedalaman dan konstruksi pondasi;
penggunaan besi tulangan, ukuran, serta jaraknya.
Verifikasi tersebut penting agar setiap dugaan perbedaan antara dokumen perencanaan dan pekerjaan fisik dapat dinilai berdasarkan data teknis, bukan sekadar asumsi.
LSM Dorong Pemeriksaan Transparan
Ketua Lembaga KPK-Nusantara Perwakilan Banten, Aminudin, meminta agar pelaksanaan program tersebut diperiksa secara terbuka apabila ditemukan indikasi perbedaan antara kondisi fisik dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen program.
Menurutnya, pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara fisik.
“Kalau memang ada perbedaan antara pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi dan RAB, tentu harus diperiksa berdasarkan dokumen dan ukuran teknisnya. Jangan hanya berdasarkan asumsi,” ujar Aminudin.
Ia juga menilai pernyataan mengenai kemungkinan kerugian apabila pekerjaan mengikuti spesifikasi perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak pelaksana maupun pihak terkait.
“Yang paling penting adalah memastikan apakah pekerjaan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan RAB, spesifikasi teknis, gambar kerja, dan ketentuan program. Kalau ada perbedaan, harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk instansi yang menangani program revitalisasi tersebut, untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak penerima bantuan, pelaksana pekerjaan, konsultan, maupun instansi terkait.
(Haris)





