Pembangunan Gedung Sarana & Prasarana Lingkungan Bapas Kelas II Ciangir Banten Disorot, Diduga Dikerjakan Asal Jadi

oleh

Tangerang | Antero.co – Proyek pembangunan gedung kantor sarana dan prasarana lingkungan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ciangir, Banten, kembali menuai sorotan. Pekerjaan dengan nomor kontrak WP.12.PAS PAS.12-PB.92.01-71 senilai Rp 9,76 miliar yang dikerjakan oleh PT Gunung Berkat Agung diduga tidak sesuai standar teknis di lapangan.

Pantauan tim media menunjukkan adanya dugaan pekerjaan asal-asalan, khususnya pada bagian konstruksi jalan. Pada lokasi tampak jelas kurangnya pemadatan tanah, sehingga pelaksana lapangan, Iksan, disebut mengusulkan pemasangan besi wiremesh untuk mengantisipasi perubahan kontur tanah agar beton tidak mudah retak.

“Supaya kalau tanahnya berubah, beton tidak langsung pecah,” ujar Iwan, selaku pelaksana, Kamis (10/12/25).

Namun kenyataannya, besi wiremesh hanya dibiarkan terhampar di atas tanah tanpa menggunakan beton decking atau kaki-kaki besi sebagai penyangga. Akibatnya, wiremesh menempel langsung dengan tanah, sebuah kondisi yang berpotensi membuat struktur lantai tidak memiliki daya cengkeram optimal.

Progres Dipertanyakan, Terancam Tidak Selesai Tepat Waktu

Saat awak media menanyakan progres pekerjaan dan tenggat kontrak yang harus selesai pada 31 Desember 2025, pelaksana lapangan Iksan menyebut kemungkinan akan dilakukan perpanjangan waktu.

“Karena curah hujan terus menerus, jadi ada keterlambatan, Pak,” ujar Iksan.

Ketika diminta menyebutkan persentase progres hingga saat ini, Iksan tidak memberikan angka pasti.
“Pokoknya sampai tanggal 31 Desember kami berusaha semaksimal mungkin,” ucapnya.

Perhitungan Pembayaran Harus Berdasarkan Progres Terpasang

Menurut analisa tim media, apabila pekerjaan tidak selesai hingga batas kontrak, pembayaran seharusnya dilakukan berdasarkan progres fisik terpasang. Sementara sisa pekerjaan dapat dimasukkan ke adendum waktu untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya, yaitu 2026.

Namun apabila setelah diberi perpanjangan waktu proyek masih tetap tidak selesai, maka PPK berkewajiban mengambil tindakan tegas, termasuk:

memutus kontrak, dan

memasukkan perusahaan ke daftar hitam (blacklist) sesuai ketentuan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.