Tangerang Selatan | Antero.co – Pembangunan infrastruktur yang selama ini digencarkan pemerintah sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan dinilai memiliki potensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) apabila tidak dilaksanakan secara adil dan transparan.
Hal tersebut disampaikan oleh Supriyatna, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang, dalam kajian akademiknya mengenai dampak pembangunan infrastruktur terhadap HAM.
Menurut Supriyatna, pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, bendungan, pelabuhan, dan bandara memang memberikan manfaat besar bagi mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, di sisi lain, pembangunan tersebut sering kali menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat yang terdampak langsung, khususnya terkait hak atas tanah, lingkungan hidup, dan partisipasi publik.
“Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi Hak Asasi Manusia dalam setiap kebijakan pembangunan. Pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak-hak dasar masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa jaminan HAM telah diatur secara tegas dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara khusus, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam praktiknya, pelanggaran HAM kerap terjadi dalam bentuk penggusuran dan perampasan hak atas tanah tanpa musyawarah yang adil dan ganti rugi yang layak.
Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak milik setiap orang dan melarang perampasan secara sewenang-wenang.
Selain itu, proyek infrastruktur juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air, udara, dan tanah. Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Masalah lain yang disoroti adalah minimnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Banyak proyek dijalankan tanpa melibatkan masyarakat terdampak, sehingga menimbulkan konflik agraria dan ketidakadilan sosial. Padahal, hak untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.
Berdasarkan sejumlah kasus pembangunan jalan tol dan bendungan di Indonesia, Supriyatna menilai bahwa lemahnya dialog antara pemerintah, investor, dan masyarakat menjadi salah satu penyebab utama munculnya konflik. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk mengedepankan pendekatan pembangunan berbasis HAM.
“Pemerintah harus menjamin adanya musyawarah yang adil, ganti rugi yang layak, pelaksanaan AMDAL secara transparan, serta pelibatan masyarakat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur yang berkeadilan dan berkelanjutan akan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan. Pendekatan berbasis HAM dinilai menjadi kunci agar tujuan pembangunan nasional dapat tercapai secara menyeluruh.
(Soleh)





